-->

Notification

×

Iklan

Diduga Tidak Mau Di Vaksin, Kepling Lingkungan I Kelurahan Tangsi Di Berhentikan Sepihak

Senin, 12 Juli 2021 | Juli 12, 2021 WIB Last Updated 2021-07-14T10:09:31Z
Lurah Tangsi, Kecamatan Binjai Kota, Boby Arsandi, S. STP.

Metro7news.com, Binjai Kota – Heboh, karena tidak mau di vaksin, kepala lingkungan (Kepling),  Lingkungan I, Edi Nirwansyah, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota diberhentikan oleh Pelaksanatugas (Plt), Camat Binjai Kota, Rendro Masetio, SH, tanggal 9 Juli 2021, berdasarkan usulan Lurah Tangsi, Boby Arsandi, S.STP, dengan nomor surat, 141-356 tertanggal 30 Juni 2021.


Namun hal ini mendapat perlawanan dar warga Lingkungan I, dimana mereka tidak setuju kalau Keplingnya tidak di pecat. Untuk itu, warga membuat surat pernyataan dukungan kepada Kepling Lingkungan I, Kelurahan Tangsi dengan cara mengumpulkan fotocopy KTP.


Ketika dikonfirmasi awak media ini, salah seorang warga Lingkungan I, Arif mengatakan, kebijakan yang dilakukan Lurah Tangsi dan Plt Camat Binjai Kota, terkesan semena-mena tanpa ada peringatan.


“Yang kami tahu, Kepling kami ini sangat arif dan bijaksana kepada seluruh warganya. Kepling kami selalu aktif dalam segala bentuk kegiatan yang dilakukan warga, apalagi Kepling kami itu seorang imam masjid. Jadi kami selaku warga meminta kepada Walikota Binjai dan Anggota DPRD Kota Binjai untuk mendengar aspirasi kami ini. Karena surat ini akan kami sampaikan pada mereka agar Edi Nirwansyah, di kembalikan lagi jabatannys sebagai Kepling I, Kelurahan Tangsi,” kata Arif, Senin (12/07/21).


Sementara itu, Lurah Tangsi, saat di komfirmasi awak media mengatakan, pemberhentian Edi Nirwansyah, di karenakan dia tidak inging di vaksin, dan telah membuat surat pernytaan tidak ingin di vaksin. 


“Jadi berdasarkan surat pernyataan yang dibuat Kepling Lingkungan I, saya kirim langsung kepada Camat Camat Binjai Kota,” jelas Boby Arsandi.


Ketika di tanya awak media mengenai surat perintah para Kepling di Kelurahan Tangsi wajib vaksin, Boby menjawab tidak pernah ada perintah tertulis dari lurah. Perintah tersebut hanyak di sampaikan melalu lisan, bahkan perintah dari Sekda Kota Binjai pun hanya melalui lisan juga.


Terkait Peraturan Walikota Binjai  No. 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas peraturan Walikota Binjai No. 62 Tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhetian kepala lingkungan di kelurahan pada BAB IIA Pasal 9 ayat 1 dan ayat 3 tentang syarat pemberhentian kepala lingkungan yang di langgar oleh lurah dan camat, tentang syarat pemberhentian dan surat peringatan 1, 2 dan 3 yang harus di terima Kepling.


Namun Boby Arsandi hanya menjawab pertanyaan awak media, ini sudah merupakan keputusan dari pimpinan.


Sementara, Edi Nirwansyah sendiri saat di konfirmasi mengatakan, semuanya tidak jelas, kalau hanya karena surat pernyataan tidak mau di vaksin, itu kan suda di klarifikasi di Kantor Camat Binjai Kota pada tanggal 5 Juli 2022 lalu.


“Saya sudah di panggil oleh Camat dan Lurah untuk mengklarafikasi tentang surat pernyataan saya, dan saya sampaikan saya siap di vaksin tetapi usai masa pengobatan sakit yang saya alami,” ungkap Edi Nirwansyah.


Menurut Edi Nirwansyah, lalu dia di persilahkan masuk kantor kembali, dan masalah tersebut di anggap selesai. 


“Tetapi kenyataannya, pada tanggal 9 juli 2021 surat pemberhentian saya terima dari Lurah Kelurahan Tangsi, tepatnya pada Jum’at sore ba’da Ashar tanpa menerima surat peringatan apapun sebelumnya,” tuturnya.


Terkait siapa penganti beliau menjadi Keplinh, Edi menyampaikan pengantinya adalah salah satu angota dari tim sukses alumni sekolah masa Pilkada lalu.


Sementara itu, Camat Binjai Kota, Redro Masetio,SH saat di komfirmasi awak media di kantornya tidak ada di tempat, dan di komfirmasi via WhatsApp, enggan menjawab.


   (FM)


 


×
Berita Terbaru Update