-->

Notification

×

Iklan

Ketua Komisi D DPRD Medan Sosialisasikan Perda Retribusi Alat Pemadam Kebakaran

Sabtu, 10 Juli 2021 | Juli 10, 2021 WIB Last Updated 2021-07-12T04:54:21Z
Sosialisasi Perda oleh Paul Mei Anton Simanjuntak, Ketua Komisi D DPRD Medan, bersama Kepala Dinas Pemadam kebakaran Albon Simanjuntak


Metro7news.com, Medan - Sosialisasi Peraturan Daerah oleh Ketua Komisi D, DPRD Medan, Paul Mel Anton Simanjuntak S.H, tentang Retribusi pemeriksaan alat Pemadam Kebakaran, Sabtu (10/07/2021), di Jalan Sei Kera, Kecamatan Medan Perjuangan.


Sosialisasi Perda No 6 Tahun 2016 tentang Retribusi Alat Pemadam Kebakaran dilaksanakan oleh Paul Mei Anton Simanjuntak, dari Fraksi PDI-P.


Paul Mel Anton Simanjuntak mengatakan bahwa, Walikota Medan menyetujui penambahan UPT Damkar, hal itu berlangsung dalam sosialisasi peraturan perundang-undangan sosialisasi Perda ke 7 Tahun 2021 No 6 Tahun 2016.




Dalam sosialisasi itu, Paul yang juga Ketua Komisi D, dalam pidatonya mengatakan bahwa, telah mengusulkan pada Walikota sebelumnya untuk penambahan UPT Damkar.


"Baru pak Boby yang setuju dengan penambahan UPT, rencananya kalau di Medan Tembung lokasinya, berada di Letda Sujono dan di Medan Timur lokasinya ada di Jalan Bilal,"ucapnya.


Demikian juga Kadis Pemadam Kebakaran Kota Medan, Albon Sidauruk mengatakan, kepada peserta sosialisasi bahwa pemadam kebakaran paling lambat tiba 15 menit ke tempat lokasi kebakaran, karena tidak ada kebakaran yang direncanakan.


"Tidak ada kebakaran yang direncanakan, di setiap kecamatan ada UPT Damkar diupayakan dalam 15 menit tiba di lokasi,"tutur Albon Simanjuntak.


Menanggapi pertanyaan dari peserta Rondang Simanjuntak mengusulkan bahwa di setiap kecamatan disediakan mobil pemadam kebakaran


Acara itu juga di suguhkan dengan cara memadamkan api oleh Dinas Pemadam Kebakaran Medan, di akhiri dengan pemberian Kartu Keluarga yang diberikan kepada masyarakat. (BS)



×
Berita Terbaru Update