![]() |
| Foto kantor Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal. |
Metro7news.com, Madina - Penetapan Riplan S.Sos, Camat Natal sebagai tersangka korupsi Dana Desa tahun anggaran 2019 - 2020, oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Mandailing Natal di Natal, dalam Surat Penetapan Tersangka No TAP-01/L2.28.9/Fd.1/08/2021, tanggal 02 Agustus 2021.
Kemudian Riplan S.Sos dan melalui kuasa hukumnya Ridwan Rangkuti SH,MH, mengajukan gugatan pra peradilan, pada Kamis (26/08/2021) dengan register nomor .02/Pid.Pra/PN.Mdl, guna menguji kebenaran proses hukum yang dibuat Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal.
Adanya gugatan itu, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal Yusiman Harefa SH,MH yang dimintai tanggapannya melalui pesan Whats App pribadinya menyampaikan bahwa, pra pradilan yang diajukan Riplan S.Sos merupak hak pribadinya sebagai warga Negara.
"Kita tetap menghormati hak beliau untuk Prapid" ungkap Yusiman Harefa SH,MH.
Terkait hal Pasal dan Ayat serta Undang-Undang yang dipersangkakan terhadap Riplan S.Sos, dikatakan oleh Yusiman Harefa SH,MH, " tentu ada, nanti dibuka pada Persidangan," Sebutnya.
( MS ).
