![]() |
| Foto becco yang memuat tanah uruk ke dump truck |
Metro7news.com, Madina - Terlihat mobil damp truck pengangkut tanah uruk lalu lalang di jalan lintas sumatera dari arah Saba Purba Desa Purba Baru, Kecamatan Lembah Sorik Marapi menuju ke arah Kota Panyabungan.
Setelah ditelusuri kuat dugaan damp truck tersebut sedang mengangkut tanah uruk yang bersumber dari galian tanah uruk tanpa izin yang beroperasi di perbatasan Desa Purba Baru Kecamatan Lembah Sorik Marapi dengan Desa Parbangunan Kecamatan Panyabungan.
Operator alat berat yang enggan menyebutkan namanya saat dikonfirmasi mengatakan, kegiatan galian tanah ini adalah milik Lasiak Jantan.
Masih maraknya galian tanah uruk tanpa izin di Kabupaten Mandailing Natal menjadi perhatian kepada Dewan Pengurus Daerah Lemabaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (DPD LSM LIRA) Kabupaten Mandailing Natal, seperti yang disampaikan Wakil Sekertaris DPD LSM LIRA Kabupaten Mandailing Natal M Syawaluddin, Selasa (14/09/2021).
Penambangan tanah uruk tanpa izin ini telah bertentangan dengan Pasal 158, UU No 3 tahun 2020, tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara.
M Syawaluddin selaku Wakil Sekertaris DPD LSM LIRA Kabupaten Mandailing Natal yang merupakan sosial kontrol berharap kepada pihak Polres Mandailing Natal untuk menindak penambangan tanah uruk tanpa izin yang beroperasi di Perbatasan Desa Purba Baru Kecamatan Lembah Sorik Marapi dan Desa Parbangunan Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal.
DPD LSM LIRA Kabupaten Mandailing Natal juga berharap pihak Kepolisian dapat mengungkap pelaku pinjam pakai perizinan penambangan yang diduga sudah berulang kali terjadi.
Karena masih kata M. Syawaluddin, pinjam pakai izin juga melanggar Pasal 161A UU No 3 Tahun 2020, yang menyebutkan "Setiap pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang memindahtangankan IUP, IUPK, IPR, atau SIPB, sebagaimana dimaksud Pasal 7OA, Pasal 86G huruf a, dan Pasal 93 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.0O0.00O,00 (lima miliar rupiah)," ujarnya.
(BL).
