![]() |
| Foto Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mandailing Natal, Hendra AP. MM, saat dikonfirmasi oleh wartawan. |
Metro7news.com, Madina - Pemungutan retribusi pelayanan umum di sektor perparkiran Kabupaten Mandailing Natal merupakan salah satu penyumbang pendapatan asli daerah (PAD), sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mandailing Natal Nomor 8 Tahun 2011.
Berdasarkan Perda Kabupaten Mandailing Natal No 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Jasa Umum, Pasal 25 struktur besaran tarif parkir untuk satu kali parkir di kenakan sebesar Rp 1500,- ( seribu lima ratus Rupiah). Sementara pada karcis parkir yang diedarkan tertulis Rp 4000,- (empat ribu Rupiah), sehingga hal tersebut bertentangan dengan Perda.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mandailing Natal, Hendra AP, MM yang dikonfirmasi pada Rabu (15/09/2021), mengatakan bahwa terjadi kesalahan teknis dalam pencetakan karcis retribusi parkir. Menurutnya kesalahan itu terjadi sekitar kurang lebih setengah bulan yang lalu.
" Kesalahan teknis ini terjadi pada saat saya terkonfirmasi positif Covid-19 kemarin, dan ini telah saya naikkan nota dinas ke Bupati, dan karcis itu sudah kita tarik," ungkapnya.
Tak cukup disitu saja, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, Zulham Efendi Nasution salah seorang mantan rekanan penanggung jawab lapangan pemungutan retribusi parkir Kabupaten Mandailing Natal.
" Karcis retribusi parkir yang mencantumkan nilai Rp 4000, telah beredar mulai dari tahun 2020," sebutnya.
Ketika awak media ini melakukan penelusuran ke Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD), Kabupaten Mandailing Natal, menemukan bukti bahwa karcis retribusi parkir tersebut sudah beredar dari Tahun Anggaran (TA) 2020, Plt Kepala BPKAD Kabupaten Mandailing Natal Sahnan Pasaribu yang dikonfirmasi melalui Whats Apps pribadinya hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban.
Sementara pada hari sebelumnya Selasa (14/09/2020) Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal, Munawar SH, saat dikonfirmasi terkait Perda Kabupaten Mandailing Natal No 8 Tahun 2011 mengatakan belum ada perubahan atas Perda tersebut dan masih tetap menjadi acuan dalam penentuan penarikan Retribusi Jasa Pelayanan Umum.
" Belum ada perubahan Perda, masih tetap aturan yang lama acuannya dalam penentuan tentang penarikan parkir," ucapnya.
Sementara itu salah seorang warga pengguna pelayanan jasa parkir roda 4, yang mengaku bermarga Nasution (54), merasa kecewa dengan tarif perparkiran yang tidak sesuai dengan peraturan. Dirinya berharap kiranya aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kejanggalan yang terjadi pada pemungutan retribusi parkir di Kabupaten Mandailing Natal.
" Saya sebagai warga masyarakat, pengguna jasa parkir merasa kecewa dengan tarif parkir yang tidak sesuai Perda, kepada aparat kepolisian agar mengusut kejanggalan ini," tuturnya. ( MS )

