-->

Notification

×

Iklan


Komnas Perlindungan Anak, Penculik Bertopeng Yang Menyodomi Anak Adalah Perbuatan Biadab.

Rabu, 01 September 2021 | September 01, 2021 WIB Last Updated 2021-09-02T04:09:19Z
Foto Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.


Metro7news.com, JAKARTA || - Aksi biadab pelaku penculikan anak yang berjumlah 10 orang yang menggunakan topeng, bukan hanya menyekap/ menculiknya namun juga para pelaku menyodomi korban secara bergantian diatas mobil pickup.


Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait kepada wartawan mengecam dan meminta Kapoldasu agar segera menangkap para pelaku. Hal ini disampaikan nya kepada wartawan di Kantor Komnas HAm Jakarta, Rabu (01/09/21).


Menurutnya, anak 11 tahun korban penculikan diikuti dengan serangan  kekerasan seksual dalam bentuk Sodomi yang diduga dilakukan oleh 10 pria bertopeng di Medan, harus mendapat atensi dari Komnas Perlindungan Anak. 


Mengingat serangan kekerasan seksual dalam bentuk sodomi yang dilakukan lebih dari 10 orang pelaku Genk RAPE terhadap  anak 11 tahun. Ini merupakan tindak pidana khusus setara dengan tindak pidana khusus narkoba, terorisme, dan korupsi  dan dapat pula dikenakan dengan hukuman pemberatan berupa  kebiri melalui suntik kimia.


" Sudah selayaknya Kapoldasu memerintahkan Kaporestabes Medan untuk menangkap dan menahan pelaku," demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak kepada  media.


Masih katanya, tidak ada alasan bagi Kapoldasu untuk tidak menangkap dan menahan segera 10 pria bertopeng itu. 


Menurut keterangan ibu korban FN, kepada sejumlah media dirumahnya, peristiwa serangan kejahatan seksual ini terjadi  saat anaknya menuju warung  untuk jajan, namun tiba-tiba korban disekap kemudian  diseret dan dipaksa dimasukkan kedalam mobil pickup. Kemudian para pelaku melarikan korban ke jalan gelap tanpa penerangan.


Diatas mobil pickup itulah serangan seksual sodomi itu terjadi, korban diminta untuk membuka baju dan celananya  dibawah ancaman pisau oleh pelaku. Dibawah ancaman pisau terpaksa korban membuka baju dan celananya, kemudian para predator kejahatan seksual melakukan serangan seksual secara bergantian, dengan posisi korban diminta duduk di paha pelaku dan sebagian lagi pelaku meminta melalui mulut melakukan oral seks.


Dengan bersusah payah korban sempat menarik paksa topeng salah seorang pelaku, yang berjumlah 10 orang, dan dapat dikenalinya ternyata sebagai tetangganya.


Diungkapkan oleh Arist Merdeka Sirait bahwa, Sumatera Utara khususnya Kota Medan merupakan zona darurat pelanggaran terhadap anak, terutama kejahatan seksual terhadap anak.


Selayaknyalah Kapoldasu segera menindaklanjuti laporan korban yang telah dilaporkan kepada Polrestabes Medan  dan menjadikan   prioritas penanganan sebagai upaya untuk memutus mata rantai kejahatan seksual yang terus meningkat di Sumatera Utara khususnya di kota Medan.


Inilah kesempatan bagi walikota Medan untuk membangun gerakan perlindungan anak berbasis keluarga dan komunitas.


Sebab tidak sda toleransi terhadap kejahatan dan serangan persetubuhan bagi anak-anak di kota Medan.


Atas peristiwa kejahatan biadab ini, Komnas Perlindungan Anak sangat berharap Kapoldasu memberikan perhatian serius terhadap situasi anak di Sumatera Utara, desak Arist.


" Untuk memastikan kasus ini ditangani secara serius, cepat dan berkeadilan, kami akan segera membentuk tim advokasi dan Litigasi untuk mengawal proses hukum secara cepat dan tepat," tegas Arist Merdeka Sirait.


Demi tegaknya keadilan bagi korban, rencananya Komnas perlindungan Anak juga akan memberikan perhatian dan pengawalan mulai dari proses pemeriksaan, penuntutan, dan vonis sesuai dengan harapan korban.


Komnas Perlindungan Anak juga  meminta Polrestabes Medan untuk menerapkan Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman seumur hidup bahkan dapat ditambahkan dengan hukuman pemberatan berupa kebiri melalui suntik kimia.

( Red/rilis).

×
Berita Terbaru Update