![]() |
| Foto pelaku penganiaya pedagang sayur di Pajak Gambir Pasar VIII Tembung, berhasil ditangkap polisi. |
Metro7news.com, Percut Sei Tuan - Aksi dua orang preman yang menganiaya pedagang sayur di Pajak Gambir, Pasar VIII Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, sempat viral di medsos langsung mendapat atensi dari Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Jan Piter Napitupulu, S.H.
Korbannya, Liti Wari Iman boru Gea (37), warga Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, yang membuat laporan polisi. Berdasarkan laporan korban petugas berhasil menangkap BN, saat nongkrong di sebuah kafe kawasan Tembung, pada Selasa (7/9/2021) sekira pukul 01: 00 WIB, dini hari.
Dalam laporan korban nomor : STLP / 1739/IX/2021/SPKT Percut Sei Tuan, tertanggal 5 September 2021. Sebelumnya korban mengaku dianiaya saat menjual sayur di Pasar 8 Gambir, Percut Sei Tuan, pada Minggu (5/9/2021) sekira pagi pukul 09:00 WIB,
Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Jan Piter Napitupulu kepada wartawan membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka.
" Kami telah mengamankan pelaku penganiaya pedagang sayur di Pajak Gambir, Pasar VIII Tembung. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, mendekam di sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan," ujar Kapolsek Percut Sei Tuan. (AK)
