![]() |
| Foto Diduga proyek siluman penimbuhan Jalan menggunakan tanah Galian C di Desa Matua, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal. |
Metro7news.com, Madina - Proyek penimbunan jalan di Kelurahan Mompang Jae, Desa Rumbio, Desa Mompang Julu Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal terlaksana tanpa ada papan informasi / plank proyek yang menunjukkan sumber dana dan kontraktor pelaksana proyek. Hal ini disinyalir kuat dugaan, dana proyek tersebut bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2021.
Selain tidak dapat menunjukkan papan informasi proyek, adanya dugaan proyek siluman ini menimbun jalan dengan menggunakan tanah dari hasil galian C ilegal di Desa Sarak Matua Kecamatan Panyabungan.
Salah sorang buruh pekerja proyek yang mengaku bermarga Lubis (42), saat ditanyakan dimana papan proyek pekerjaan tersebut, mengatakan tidak mengetahuinya dimana diletakkan.
" saya tidak tahu, kami hanya buruh harian yang menerima upah kerja," sebutnya.
Dari pantauan awak media ini dilapangan, pada Minggu (05/09/2021), terlihat 1 unit alat berat jenis Excavator (Becco) yang sedang melakukan aktivitas penambangan tanah uruk/ galian C di Desa Sarak Matua, Kecamatan Panyabungan.
Saat diikuti oleh awak media terlihat mobil dump truck jenis Colt diesel yang bermuatan tanah galian C, meluncur menuju Kecamatan Panyabungan Utara, melintas dari depan Markas Komando Polres Mandailing Natal.
Selain itu aktivitas penambangan tanah tersebut terus berlanjut bahkan dengan leluasa melintas dari depan Mako Polres Mandailing Natal.
Sementara itu, DPD LSM LIRA Kabupaten Mandailing Natal yang dimintai tanggapannya, melalui Wakil Sekretarisnya, M. Syawaluddin, mengatakan agar semua pelaku kegiatan penambangan tanah galian C tanpa izin, di Desa Sarak Matua ditindak sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara.
![]() |
| Foto penambangan tanah Galian C. |
Dalam Pasal 158 disebutkan," Setiap Orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagai mana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda Paling banyak Rp 100 Miliar.
Dijelaskan M. Syawaluddin, bahwa dalam pasal tersebut juga disebutkan, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.00O.00O,00 (seratus miliar rupiah).
" Hal ini dapat diartikan bahwa, yang diduga penanggung jawab proyek siluman penimbuhan Jalan Kecamatan Panyabungan Utara, juga harus diproses hukum, sesuai peraturan dan perundang - undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini," tegas M. Syawaluddin.
Ditambahkannya, kepada aparat Kepolisian agar segera menindak tegas pelaku yang bertanggung jawab, bukan hanya merugikan negara namun juga merusak tanah akibat penambangan tanah Galian C ilegal tersebut.
" Pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Madina jangan terkesan tutup mata, diminta agar segera bertindak cepat dengan mengusut dugaan proyek siluman dan penambangan Galian C ilegal tersebut," pungkas M. Syawaluddin.
( BL ).

