| Polsek Medan Labuhan Polres Pelabuhan Belawan, memaparkan penangkapan pelaku percobaan pencurian dengan barang bukti Sajam dalam tas. (foto/Humas) |
Metro7news.com, Belawan -Polsek Medan Labuhan Polres Pelabuhan Belawan mengamankan satu orang pelaku percobaan pencurian yang membawa senjata tajam. Dan satu pelaku lagi sempat melarikan diri.
Hal tersebut dijelaskan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat H.S., SIK., SH., MH, melalui Kasat Reskrim dalam konferensi pers nya yang dilaksanakan, Jum'at (15/10/21), sore pekan lalu.
Dalam konferensi pers tersebut, Kasat Reskrim, AKP I KAdek H.C., SH., SIK., MH, didampingi KBO Sat Reskrim, Iptu Arifin Purba, SH, Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Andi Rahmadsyah, SH, Kanit I Sat Reskrim, Ipda Erikson Siahaan, SH., MH dan Panit Unit 1 Sat Reskrim, Ipda Elga Elite Raga Satria, S.Tr.K.
Tersangka pelaku tersebut berinisial FRS alias Edo (24), ditangkap, Kamis (14/10/21), dengan barang bukti berupa 1 buah tas yang berisikan 1 buah parang panjang, 1 buah rencong, 1 buah tang potong dan 1 buah gunting potong kakak tua.
“Tersangka ditangkap saat hendak melakukan aksi pencurian bersama satu orang rekannya yang berhasil melarikan diri,"jelas Kasat Reskrim.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, mengakui bahw senjata tajam itu untuk tawuran di Kelurahan Pekan Labuhan.
"Untuk itu, tersangka kami tahan dan di jerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,"pungkas Kasat Reskrim. (LD/rill)