-->

Notification

×

Iklan


Kapolres Pelabuhan Belawan : Aniaya Korban Hingga Tewas, Supir Truk Terancam Hukuman Seumur Hidup

Kamis, 21 Oktober 2021 | Oktober 21, 2021 WIB Last Updated 2021-10-21T11:47:44Z
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahman Husein Simatupang, dalam konferensi pers, terkait kasus penganiyaan oleh supir truk. (foto/Leo)


Metro7news.com, Belawan - Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melakukan penangkapan terhadap DI (40), tersangka penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. 


Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat H.S.,SIK., SH., MH dalam konferensi pers yang dilaksanakan, Kamis (21/10/21), sore.


Dalam keterangannya, Kapolres Pelabuhan Belawan mengatakan, penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka DI yang merupakan seorang supir truk. Bermula saat tersangka melihat terpal penutup truk yang sedang parkir di depan Komplek Gudang Bahari Jalan KL. Yos Sudarso bergerak-gerak. 


Karena curiga, tersangka DI langsung mengambil balok kayu yang berada dilokasi dan memukulkannya kearah terpal yang bergerak.


Dimana tersangka memukulkan balok kayu kearah terpal yang bergerak sebayak 6 kali, lalu dari balik terpal keluar seseorang dan langsung melarikan diri. Kemudian, karena terpal masih bergerak, tersangka kembali memukulkan terpal yang bergerak sebanyak 4 kali sampai tidak ada pergerakan lagi.


Lalu tersangka turun dari truk dan mengikat kembali terpal truk yang terbuka. Setelah itu, warga datang menghampiri tersangka. Dan warga mengecek, ternyata dibawah truk terdapat korban atas nama Roni yang sudah tidak bergerak lagi.


"Selanjutnya, warga membawa korban ke Rumah Sakit Delima Martubung. Berselang 2 jam, korban dinyatakan meninggal dunia,”terang Kapolres.


Ditambahkanya, walaupun awal mulanya tersanka melakukan pemukulan kearah terpal karena menduga sedang terjadi pencurian. Namun setelah satu orang melompat keluar, seharusnya tersangka menghentikan pemukulannya. Dan melihat apa yang di dalam terpal.


Ini kok malah tetap melakukan pemukulan sampai akhirnya korban tidak berdaya dan meninggal dunia.


"Korban sudah dilakukan autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, kepada tersangka sudah dilakukan penahanan dan dijerat dengan pasal 351 ayat (3), KUH Pidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjaraK,"pungkas Kapolres.


Hadir dalam konferensi pers tersebut, Kabag Ops, Kompol Mustafa Nasution, SH, Kasat Reskrim, AKP I Kadek H.C. SH., SIK., MH, dan KBO Sat Reskrim, Iptu Arifin Purba, SH. (LD)


×
Berita Terbaru Update