| Direktur Eksekutif LSM LARaS, Firdaus Tanjung. |
Metro7news.com, Percut Sei Tuan – Sampai saat ini, pemeriksaan Kepsek SD Negeri 106811 Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, diduga masih mengambang. Menurut Kabid Pembinaan GTK Dinas Pendidikan, Kabupaten Deli Serdang, Jumakir, kepala sekolah (Kepsek), SS Negeri 106811 Bandar Setia sudah dipanggil pada Jum’at (08/10/21), namun hasilnya belum diketahui.
“Kita sudah panggil Kepsek tersebut, namun hasil belum dapat ketahui karena kita akan periksa LPj BOS dahulu. Dan saya masih di Jakarta mengikuti Rapat Kerja Teknik (Rakortek),”ujar Jumakir melalui pesan WhatsApp, Senin (10/10/21).
Terpisah, Direktur Eksekutif, Lumbung Amanat Rakyat Sumatera Utara (LARaS), Firdaus Tanjung, saat diminta tanggapannya terkait pemanggilan Kepsek SD Negeri 106811 Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, jangan hanya sebatas seremoni saja.
“Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, dalam hal ini Ketua Tim BOS harus tegas, apalagi yang digunakan ini menyangkut uang negara untuk membantu pendidikan murid tidak mampu. Jadi memeriksanya harus benar dan bijaksana,”ketus Firdaus Tanjung.
Ditambahkannya, kalau pihak yang berkompeten tidak mampu, kami (Firdaus), akan melayangkan surat ke Inspektorat maupun ke pihak penegak hukum lainnya.
“Selama ini, pemeriksaan yang dilakukan pihak yang berkompeten terkait penggunaan anggaran BOS Tahun 200, khususnya di Kecamatan Percut Sei Tuan hanya sebatas manis di bibir saja (lip servis), saja. Sepertinya melindungi Kepsek selaku pengguna anggaran.
Penggunaan anggaran BOS Tahun 2020 di SD Negeri 106811 Bandar Setia, pada tahap dua atau masuknya Pandemi Covid-19, untuk anggaran layanan dan jasa sebesar Rp. 26 juta. Sementara pada tahap pertama, hanya Rp. 21 juta (sebelum Pandemi Covid-19). Anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp. 11 juta.
Sementara, pada tahap tiga, anggaran untuk pembelajaran dan ekstrakulikuler Rp. 7 juta, sedangan pada tahap pertama hanya Rp. 2 juta. Langganan daya dan jasa Rp. 22 juta, dan untuk anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp. 13 juta. Dalam hal ini, ada peningkatan dalam penggunaan anggaran untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp. 2 jutaan.
“Kalau dibandingkan dengan penggunaan pada tahap pertama atau sebelum masuknya Pandemi Covid-19. Penggunaan anggaran di tahap dua dan tiga peningkatannya cukup signifikan. Ini yang menjadi pertanyaan,”pungkas Firdaus. (red)