-->

Notification

×

Iklan


Melawan Saat Ditangkap, Kaki Tersangka Pelaku Curat Dilumpuhkan

Jumat, 22 Oktober 2021 | Oktober 22, 2021 WIB Last Updated 2021-10-23T01:06:22Z

 

Kapolsek Percut Sei Tuan melakukan konferensi pers dengan menghadirkan tersangka pelaku beserta barang buktinya. (foto/Humas)

Metro7news.com, Percut Sei Tuan – Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan meringkus  tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), berinisial MJA alias Ucok Uban (23), Warga tanah garapan, Desa Laut Dendang, Percut Sei Tuan, serta dua orang penadah berinisial TMJ alias Miji (27), Warga Tegal Sari, Kecamatan Medan Perjuangan, Medan, dan BHN alias Ucok (40), Warga tanah garapan, Laut Dendang, Percut Sei Tuan, Jum'at (22/10/21).


Penangkapan ini berdasarkan laporan korban, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/2078/X/2021/ SPKT /Polsek Percut sei tuan/ Polrestabes Medan tanggal 22 Oktober 2021, atas nama Rena Fetrycia (41), ibuk rumah tangga (IRT), Warga Jalan Persatuan III, Dusun XVI, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.


Dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1784/IX/2021/SPKT/Polsek Percut Sei Tuan/Polrestabes Medan, atas nama Riski Alfandi (19), Warga Jalan Perhubungan, Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan.


Berdasarkan laporan korban diatas, dan laporan masyarakat tentang keberadaan tersangka pelaku, selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, dipimpin langsung Kanit Reskrim, Iptu Donny Simatupang menuju lokasi yang dimaksud di Cafe Ayu, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.


Lalu petugas mengamankan tersangka pelaku, dan melakukan introgasinya. Akhirnya tersangka pelaku mengakui semua perbuatannya.


Saat dilakukan pengembangan, tersangka pelaku melawan dan coba melarikan diri, sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan ke dua kaki pelaku. Setelah dilakukan pertolongan, petugas membawanya kembali ke Mako Polsek Percut Sei Tuan, untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Menurut keterang yang diterima awak media, pelaku sudah banyak melakukan aksinya, sehingga pelaku sudah menjadi target operasi oleh Polsek Percut Sei Tuan.


Diantara aksinya itu, dimana tersangka pelaku dibantu dua orang temannya, Nio dan Pindo melakukan pencurian di kios Jalan PWI, Gang, Gitar 2, dengan menggambil sebanyak 50 kotak keramik merk Gemilang, Jum’at (22/10/21). 


Pada Senin (6/09/21), pelaku juga telah melakukan pencurian dengan kekerasan di Simpang Beo yang dibantu kawannya yang berinisial AB merampas satu unit Hp Readmi merk A9, dengan modus pura-pura bertanya kepada korbannyaAdapun barang bukti yang didapat, diantaranya, 42 kotak Keramik merk Gemilang, 1 Unit Becak Barang tanpa plat, 1buah sangkur, 1 buah kunci L,  1 buah celana panjang, 1 pasang sepatu, dan 1 buah tas pinggang. 


Sebagai catatan, pelaku merupakan residivis empat kali masuk penjara, yaitu pada tahun 2015, 2017, 2018, dan tahun 2019.


Dimana, tiga orang tersangka ini masing-masing di jerat dengan pasal 363 dan 480 KUHP Pidana. (Andi)






×
Berita Terbaru Update