-->

Notification

×

Iklan


Pembangunan Satu Unit Gedung Kantor SMP Negeri 7 Percut Sei Tuan Dipertanyakan

Sabtu, 09 Oktober 2021 | Oktober 09, 2021 WIB Last Updated 2021-10-21T07:47:30Z

 

Pekerjaan pembangunan Gedung Kantor SMP Negeri 7, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang dipertanyakan, karena tidak menggunakan plank pekerjaan.

Metro7news.com, Percut Sei Tuan – Pembangunan satu unit Gedung Kantor SMP Negeri 7 Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, diduga tidak transparan. Dan hal ini menjadi pertanyaan kalangan masyarakat.


Pasalnya, menurut informasi yang diterima awak media bahwasannya, pekerjaan yang lagi berjalan tersebut diduga tidak mengunakan plank.


Untuk itu, awak media melakukan investigasi kelapangan, untuk mencari kebenaran informasi yang diterima. Hal ini sudah coba dikonfirmasi kepada rekanan, namun sampai saat ini belum ada jawaban.



Terpisah, Kabid Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),  Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara), Pembaharuan Nasional, Kabupaten Deli Serdang, Irdiansyah kecewa dengan lemahnya pengawasan dari pihak yang berkompeten tentang masalah ini. 


“Hal ini sangat bertentang dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP). Karena tidak adanya plank pekerjaan, kita tidak mengetahui anggaran dari mana pembangunan Gedung Kantor SMP Negeri 7 Percut Sei Tuan tersebut. Jadi terkesan dalam hal ini, rekanan menyembunyikan informasi anggaran itu,”jelasnya, Sabtu (09/10/21).


Masih kata Irdiansyah, dalam waktu dekat ini LSM Penjara PN, Kabupaten Deli Serdang akan melayangkan surat ke Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, untuk mengklarifikasi pekerjaan Gedung Kantor SMP Negeri 7 Percut Sei Tuan. Soalnya diduga rekanan tidak memampangkan plank pekerjaan tersebut.


“Kewajiban memasang plang pekerjaan sudah tertuang dalam peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 dan Perpres No.70 Tahun 2012. Juga Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, ini kan dapat menimbulkan asumsi negatif masyarakat bahwa dinas terkait melakukan pembiaran dalam hal ini, apalagi yang digunakan ini, uang negara,”pungkas Irdiansyah. (red)



×
Berita Terbaru Update