-->

Notification

×

Iklan


Polda Sumut Diminta Usut Tuntas Siapa Aktor Intelektual Gembong Narkoba

Rabu, 27 Oktober 2021 | Oktober 27, 2021 WIB Last Updated 2021-10-27T06:53:40Z

  

Terduga gembong narkoba. (foto/Ded1)

Metro7news.com, Medan - Polisi telah berhasil menangkap terduga gembong narkoba berinisial JP Nst alias Yus yang dilakukan oleh Unit 2 Subdit III Narkoba Polda Sumut pada Rabu (06/10/21) kemarin. Penyergapan yang dilakukan Polisi terhadap Yus dan seorang rekannya AS (42), alias Cemet yang berprofesi sebagai buruh harian lepas itu terjadi di Jalinsum Kecamatan Rambutan Tebing Tinggi, Sumatera Utara. 


Dari kedua terduga yang mengendarai mobil Travello BK 7710 DO pada sekitar pukul 22.00 malam itu, Polisi pun mendapati sebungkus plastik berisi narkoba jenis sabu seberat 1,67 gram, sebuah dompet yang berisikan dua plastik sabu dengan berat 52,52 gram, timbangan digital, sebuah sim card dan satu unit Handphone. 


Kepada Polisi Yus mengaku bahwa barang haram tersebut ia dapatkan dari seseorang berinisial K yang keberadaannya hingga kini masih didalami oleh pihak Kepolisian. 


Menurut informasi yang diterima, Yus merupakan bandar besar narkoba yang sangat licin. Hal ini diketahui dari seorang sumber yang mengatakan bahwa Polisi telah melakukan penangkapan sebanyak tiga kali terhadap Yus dalam tahun ini.


Sementara, Gembong narkoba ini juga disebut-sebut sebagai orang yang melaporkan anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan terkait perkara skandal penggelapan barang bukti yang membuat hengkangnya Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan dari meja tugasnya. 


Masih menurut sumber, pada juni 2021 lalu, Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan mengejar dan melakukan penggerebekan di rumah Yus yang berada di Jalan Menteng VII Medan. Kala itu Yus sempat kabur dari kejaran petugas. Polisi hanya menemukan istri Yus, wanita berinisial IM bersama dua bungkus plastik berisi sabu dan uang sejumlah 1,5 miliyar rupiah. IM yang kala itu digelandang oleh Polisi ke Mapolrestabes Medan berusaha melakukan negosiasi agar dirinya dapat dilepas, namun entah dengan dukungan siapa IM dapat melaporkan balik tindakan Satresnarkoba Polrestabes Medan ke Divisi Propam Presisi Mabes Polri.


 "Yang saya dengar IM melapor dengan dasar penggelapan barang bukti (BB), yang dilakukan oleh petugas bang,”jelas sumber. 


Dari laporan IM, akhirnya  Divpropam Mabes Polri pun melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah personel di Satresnarkoba Polrestabes Medan, dan menahan lima orang anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan. 


Dari informasi yang dibeberkan oleh sumber, ke lima anggota Kepolisian tersebut sebelumnya telah melakukan perdamaian ke pihak IM, dengan memberikan uang sebesar 500 juta rupiah sebagai konpensasi perdamaian tersebut, dan melalui perdamaian itu semua laporan IM ke Divpropam dan Diskrimum Poldasu akan dicabut. 


Namun dari hasil Investigasi lapangan yang dilakukan oleh awak media ini mendapati bahwa personel Satresnarkoba sebagai terlapor masih saja menjalani hukumannya didalam jeruji besi. Bahkan perkara yang menimpa mereka terus saja berlanjut hingga ke pengadilan. 


Menanggapi hal ini, Praktisi Hukum Ibeng S Rani, SH kepada awak media ini mengatakan, Polda Sumut harus bisa mengungkap siapa dalang pelaporan tersebut (Penggelapan BB - red), 


Dalam hal tidak ada  kemungkin si Yus atau IM berkolaborasi atau punya deking di Mabes. Sehingga laporannya begitu cepat ditanggapi oleh Mabes.


“Ini kan dahsyat namanya, masak sich gembong narkoba bisa menang melawan petugas, aneh kan ? Sudah gak ditangkap, kok malah melapor balik, dapat uang besar lagi dia. Hebat juga tuh orang dibelakangnya,”ucapnya penuh heran. 


Terkait hal ini, Senin (19/10/21), pekan kemarin, Awak Media coba beberapa kali konfirmasi via WhatsApp, Kabid Humas Polda Sumut, KBP Hadi Mulyadi, SIK, enggan memberikan komentarnya. Malah dirinya balik bertanya "Kasus Kapan" seolah-olah tidak memonitor.(Dst1)


×
Berita Terbaru Update