| Kapolrestabes melakukan komprensi pers terkait pengungkapan peredaran sabu-sabu sebanyak 22 kg. (foto/rill) |
Metro7news.com, Medan - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan dari Unit Idik 2 dan Idik 3 dan jajaran Polda. Sumut telah berhasil mengungkap peredaran Narkoba jenis Sabu sebanyak 22 kilogram.
Pengungkapan kasus ini terdapat delapan (8) orang tersangka yang diringkus berikut barang bukti lainnya berupa senjata api jenis revolver lengkap dengan 17 butir peluru.
Pengungkapan kasus ini dituang dalam konferensi pers yang di gelar, Rabu (20/10/21), sekira pukul 12.00 WIB bertempat di halaman Polrestabes Medan.
Acara tersebut dihadiri Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, SH., SIK., M.SI yang di dampingi oleh PLT Kasat Narkoba, Kompol Riki Ramadhan, SH., SIK., MH, PLT Wakasat, Iptu M. Ainul Yagin, SSI., KSH., MH, Kanit Idik 2, Iptu JH Panjaitan, SH., MH, Kanit Idik 3, Iptu Irwanta Sembiring, SH., MH beserta jajaran dan perwakilan dari Ditnarkoba Polda Sumut.
Dalam hal ini Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs. RZ Panca Putra Simanjuntak, M.SI melalui Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, SSI., KSH., M.Si menjelaskan bahwa, adapun pengungkapan kasus peredaran sabu ini, berawal dari penangkapan satu orang tersangka dengan barang bukti kecil.
Setelah dilakukan pengembangan, kasus ini pun dapat mengungkap sejumlah barang bukti dengan jumlah besar yakni 22 kilogram sabu-sabu dari kawasan Batubara.
Adapun delapan orang tersangka, seorang perempuan dan tujuh orang laki laki. Awalnya satu orang tersangka berinisial D kita tangkap.
Beberapa hari kemudian dikembangkan, dan ditangkap tersangka inisial GS (43), dengan barang bukti 1 kilogram sabu.
“Dalam penangkapan kasus ini satu tersangka inisial MJ kabur,”ujar Kombes Pol Riko.
Tidak berhenti sampai disitu, pengungkapan pun terus berlanjut untuk didalami, dan akhirnya tersangka MJ berhasil diamankan.
“Dari tersangka MJ ini kita kembangkan lagi dan menangkap SMU (30) ,seorang wanita dengan barang bukti 3,91 gram. Kemudian kasus ini dikembangkan lagi ke TKP yang terletak di kawasan Jalan Sei Mencirim dengan barang bukti 2,02 gram,”papar Kapolrestabes Medan.
Ditambahkannya, dari para tersangka tersebut diatas, yang sudah ditangkap petugas kembali lagi mengadakan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka inisial I (47) dengan barang bukti 9,12 gram beserta satu pucuk senjata api (Senpi), jenis revolver berikut amunisi serta uang tunai senilai Rp 41 juta lebih.
Anggota dilapangan terus mendalami penyidikan hingga ke Jalan Petabunan, Sei Balai, Kabupaten Batubara. Dari lokasi tersebut, diamankan dua orang tersangka yakni FS(42) dan EA(38). Dari kedua tersangka ini ditemukan barang bukti karung goni berisi 22 bungkus teh Cina dari dalam mobil Avanza.
“Setelah di geledah karung goni berisi 22 kilogram sabu,"jelas orang nomor satu di Polrestabes Medan.
Menurut Riko, bahwa tersangka FS bertugas sebagai kurir dengan upah Rp. 5 juta per kilogramnya.
“Sabu ini rencananya akan diedarkan ke Kota Medan,” pungkasnya. (BS/rill)