| Diduga bangunan di Jalan Bilal, Gang Bidan, Kelurahan PBD I, Kecamatan Medan Timur, belum mengantongi izin. (foto/Toni) |
Metro7news.com, Medan – Empat unit bangunan rumah toko (Ruko), di Jalan Bilal, Gang Bidan, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur, diduga belum mengantongi surat izin mendirikan bangunan (SIMB).
Pantauan awak media dilapangan, Kamis (04/11/21), kondisi bangunan tersebut sudah 35 persen rampung. Namun di lokasi bangunan belum terlihat adanya SIMB yang terpampang di lokasi bangunan tersebut.
Sementara, sudah di tegaskan dalam Perda No. 5 Tahun 2012, tidak diperbolehkan melakukan pekerjaan sebelum memiliki ijin. Namun begitu, hal ini diduga tidak di respon oleh pihak pengembang. Soalnya kalau dibiarkan akan berdampak terhadap pemasukan pendapatan asli daerah (PAD), dari retribusi ijin mendirikan bangunan (IMB).
Diminta kepada Pemko Medan dalam hal ini Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang, untuk merespon dan turun ke lapangan untuk melihat ijin bangunan tersebut. (Toni)