| Plank proyek baru dipasang setelah dikonfirmasi dan penyemenan menggunakan air parit oleh pekerja. (foto/Andi Gunawan ) |
Metro7news.com, Percut Sei Tuan - Pembangunan desa yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Kabupaten Deli Serdang, di masa pandemi Covid-19, serta pengajuan Musrenbang Kecamatan Percut Sei Tuan, patut mendapat acungan jempol.
Mirisnya, pelaksanaan pengerjaan proyek normalisasi drainase yang oleh salah satu rekanan, diduga tidak sesuai RAB. Seperti pekerjaan proyek normalisasi drainase dan pavin blok, di Jalan Utama I, Gang Sawo, Dusun I, Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan, Sabtu (20/11/21).
Dimana anggaran pekerjaan tersebut bersumber dari PAPBD Deli Serdang TA 2021, dengan menyerap biaya sekitar Rp 197.600.000,- (Seratus Sembilan Puluh Tujuh Juta, Enam Ratus Ribu Rupiah), dengan panjang sekitar 220 meter.
Pantauan awak media ini dilapangan, pengerjaan atau pengorekan normalisasi drainase sudah berjalan tiga hari dan tahap penyemenan.
Ironisnya, pekerja membuat kacuan semen secara manual menggunakan air yang ada di parit tersebut, sehingga terkesan proyek tersebut asal jadi.
Selama 3 hari sebelumnya, tidak ada plank proyek terpasang, ini sudah melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Diduga proyek tersebut adalah proyek siluman.
Setelah dikonfirmasi awak media, baru plank proyek tersebut dipasang oleh rekanan pelaksana. Hal ini dapat dikatakan kurangnya kesadaran rekanan selaku pelaksana proyek.
Besaran jumlah anggaran dan siapa rekanan pelaksana, ini menjadi hal penting. Yang harus diketahui oleh masyarakat atau publik.
Terkait hal ini Kabid Perumahan dan Permukiman, Dinas Perkim Kabupaten Deli Serdang, Zefredin Purba, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, mengatakan, akan kita hubungi rekanan dulu.
"Kitak akan hubungi rekanan dulu," ujarnya singkat. (Andi)