| Foto Kejaksaan Negeri Mandailing Natal lakukan Restoratif Justise sebagai solusi dalam kasus penganiyaan saling lapor. ( Sumber foto M. Syawaluddin ) |
Metro7news.com, Madina - Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) berhasil melakukan Restoratif Justice (RJ) terhadap 2 kasus penganiayaan warga desa Pidoli Lombang Kecamatan Panyabungan, Jum'at (26/11/2021).
Restoratif Justice terhadap 2 kasus penganiayaan dan saling lapor atas tersangka Hanisah (47) dan korban Masniari (54). Dan sebaliknya tersangka Masniari (54) dan korban Hanisah (47). Sama-sama dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP yang diancam pidana 2 tahun 8 bulan penjara.
Bertempat diaula Kejari Madina Restoratif Justice ini dilakukan dengan disaksikan penyidik polres Madina, Kepala Lingkungan Pidoli Lombang, tokoh masyarakat pidoli lombang dan kedua keluarga terkait.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina, Taufik Djalal, SH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum), Riamor Bangun, SH kepada Awak Media ini Minggu (28/11/2021) menjelaskan Restoratif Justice terhadap kasus pidana baru pertama kali ini terjadi di Kejari Madina.
"Ini merupakan keberhasilan Pak Kajari untuk mendamaikan kedua belah pihak yang bersengketa untuk berdamai, sehingga terciptalah Restoratif Justice ini".ungkapnya
Bahwa Restoratif Justice tersebut dilaksanakan atas dasar peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
" Adapun maksud dan tujuannya Restoratif Jastice tersebut adalah untuk memulihkan kembali keadaan semula antara korban dan tersangka. Dan dengan proses penyelesaian diluar persidangan ini, dilakukan tanpa biaya serta dengan proses yang cepat".tandasnya
Perlu diketahui, bahwa proses penyelesaian melalui Restoratif Justice ini mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan putusan hukum di pengadilan, terang mantan Kasipidsus Kejari Labuhan Batu selatan ini.
" Dengan Restoratif Justice ini juga nantinya dapat menekan angka penahanan atau banyaknya jumlah orang yang masuk dalam tahanan," pungkasnya. (MS)