| Direktur Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara. (foto/net) |
Metro7news.com, Medan – Direktur Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik mengatakan tidak boleh menggunakan anggaran dana desa untuk pencitraan pribadi, karena tidak ada peraturannya.
Kalau mau membuat himbauan kepada masyarakat silahkan saja, tetapi jangan menampilkan foto kepala desa (Kades).
Jadi menurut Azhari AM Sinik, apa yang dilakukan Pemerintahan Desa Medan Estate dalam hal ini sudah menyalahi. Karena menggunakan dana desa untuk pencintraan kepada masyarakat untuk konsesi Pilkades tahun depan.
“Apa yang dilakukan Pemerintahan Desa Medan Estate, dalam hal ini Kades sudah masuk ke ranah hukum karena menggunakan anggaran dana desa untuk pencitraan, kalau mau buat himbuan silahkan saja, tapi jangan ada fotonya,”ujar Azhari kepada awak media ini, Rabu (17/11/21).
Masih katanya, jabatan Kades kedepannya belum tentu penjabat lama (Inkamben), memimpin desa itu. Karena jabatan Kades itu tidak kekal, artinya bisa saja yang lain. Berarti pemerintahan desa sekarang ini diduga sudah menyalahgunakan anggaran negara,”tambahnya.
Untuk itu kita minta kepada penegak hukum untuk mengaudit Dana Desa Medan Estate, Karana ada dugaan digunakan untuk kepentingan pencitraan pribadi.
“Waktu dekat ini, kami akan melayangkan surat kepada penegak hukum agar anggaran pembuatan plank himbauan tersebut diperiksa Karena ada dugaan penyalahgunaan anggaran. Karena sesuai data yang ang kita terima anggaran pembuatan plank himbauan tersebut cukup pantastis,”pungkas Azhari AM Sinik. (red)