-->

Notification

×

Iklan


Pemerhati Lingkungan Hubasibe, FR Nasution Kecam Keras Pencemaran Laut Yang Diduga Dilakukan oleh PT. Intercon Terminal Belawan

Selasa, 09 November 2021 | November 09, 2021 WIB Last Updated 2021-11-09T23:51:29Z
 Aksi demo Mahasiswa GEMPET Sumut terkait dugaan  pembuangan limbah B3 milik PT. Intercon Terminal Belawan.( Sumber foto/FR Nasution)


Metro7news.com, Belawan - Terkait aksi demo mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Gerakan Mahasiswa Peduli Transparan Sumatera Utara (GEMPET- SU) di Polda Sumatra Utara, terhadap PT. Intercon Terminal Belawan, terkait dugaan pembuangan limbah sembarangan di laut Belawan, pada Kamis (04/11/21), lalu sekira pukul 11.00 WIB. 


Pencemaran yang diduga dilakukan oleh PT. Intercon Terminal Belawan, mendapat kecaman keras dari Ketua Pemerhati Lingkungan Hutan Bakau Sicanang Belawan (Hubasibe), FR Nasution.


Pada Selasa (09/11/21), di Kantor Sekretariat Jalan Sicanang Belawan, FR Nasution dalam pers rilisnya kepada awak media ini menjelaskan, aksi demo mahasiswa GEMPET Sumut di Poldasu beberapa waktu lalu, terkait adanya pelanggaran UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup


Menurutnya, PT. Intercon Terminal Belawan diduga tidak mengacu terhadap Undang-undang diatas. Sehingga perusahaan tersebut dengan sesuka hatinya membuang limbah sembarangan di laut. Dan membuat pencemaran air laut.


Masih kata FR Nasution, sesuai Undang-undang tersebut, apa yang dilakukan oleh PT. Intercon ini, sudah melanggar hukum karena telah merusak ekosistem laut, juga dapat membahayakan manusia, selain habitat laut akibat dampak pembuangan limbah B3 tersebut.


"Kita sebagai pemerhati lingkungan, meminta kepada Pemko atau Pemprov Sumut, juga pihak terkait untuk mengambil langkah-langkah juga tindakan tegas apabila memang benar ada pencemaran laut,"ujarnya.


Tambahnya, aksi demo mahasiswa yang dilakukan itu berdasarkan bukti temuan dilapangan, artinya kuat dugaan adanya pencemaran lingkungan laut yang dilakukan oleh PT. Intercon Terminal Belawan, tanpa dilakukan pengolahan terlebih dahulu.


"Untuk itu, kami minta dilakukan pemeriksaan oleh Dinas Lingkungan Hidup, dan evaluasi kembali izin operasional perusahaan. Apabila benar terjadinya pencemaran laut, PT. Intercon Terminal Belawan harus mempertanggung jawabkan persoalan ini sesuai hukum yang berlaku di negara ini,"tegasnya.


Diketahui sebelumnya, tuntutan aksi Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi GEMPET-SU, meminta Kepada Gubernur Sumut untuk mencabut izin operasional PT. Intercon Terminal Belawan yang diduga kuat membuang limbah sembarangan sehingga menyebabkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.


Selain itu juga meminta kepada DPRD Sumut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kapoldasu, serta pihak terkait untuk memanggil dan melakukan rapat dengar pendapat kepada PT. Intercon Terminal Belawan, yang diduga melakukan pembuangan limbah B3 ke laut. Sehingga berdampak terhadap kehidupan masyarakat nelayan sepanjang pesisir Belawan.

 


Secara hukum aksi Mahasiswa tersebut memohon kepada Kapolda Sumut, untuk melakukan penyelidikan terhadap PT. Intercon Terminal Belawan.


Akhirnya, aksi demo Mahasiswa tersebut, dapat tanggapan dari pihak Poldasu, dan akan segera melakukan penyelidikan terhadap PT. Intercon Terminal Belawan, dengan membuat laporan pengaduan masyarakat beserta dengan data-datanya.


"Kami akan melakukan penyelidikan bila kawan-kawan mahasiswa dapat memberikan data terkait tentang pembuangan limbah B3 sembarangan yang dilakukan PT. Intercon Terminal Belawan, dan Silahkan datang untuk membuat pengaduan masyarakat. Kami akan mengarahkan adik-adik Mahasiswa kepada Subdit terkait,"ujar Perwira tersebut.


Sementara, saat dikonfirmasi awak media ini kepada Humas PT. Intercon Terminal Belawan, Subhan melalui Hp selulernya maupun pesan WhatsApp, sampai berita ini di naikan tidak ada jawaban sama sekali alias bungkam. (Dst1)



×
Berita Terbaru Update