-->

Notification

×

Iklan


Polres Madina Bongkar Sindikat Pengedar Daun Ganja Lintas Provinsi

Selasa, 23 November 2021 | November 23, 2021 WIB Last Updated 2021-11-23T12:37:21Z
Polres Madina lakukan paparan terkait kasus peredaran narkoba antar provinsi.  (foto/M. Syawaluddin )


Metro7news.com, Madina - Sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh ketanah juga. Begitu juga dengan pengedar narkoba ini, bagaimanapun lihainya, akhirnya tertangkap jua. 


Satres Narkoba Polres Madina berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja kering seberat 14 Kg, yang dibungkus dalam 12 ball. Dimana barang haram tersebut dikirim menggunakan jasa pengiriman barang, yang ada di Kota Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.


Berawal dari informasi yang diperoleh dari petugas jasa pengiriman barang. Berdasarkan informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Mandailing Natal yang dipimpin Kasatres Narkoba, Iptu Irwan SH, MH, bergerak untuk melakukan penangkapan, Selasa (16/11/21), sekira pukul 19.30 WIB.


Tersangka diamankan saat akan mengambil barang haram tersebut, di kantor jasa pengiriman barang, Jalan Willem Iskandar, Kelurahan Sipolu-polu, Kecamatan Panyabungan. Petugas Satres Narkoba berhasil mengamankan 1 Orang tersangka PL alias LJ (23), Warga Desa Purba Baru, Kecamatan Lembah Sorik Marapi.


Bersama dengan tersangka diamankan barang bukti 10 ball daun ganja kering dengan total berat 12 Kg, dibungkus dalam kardus yang akan dikirim ke seseorang di Jakarta.


Selanjutnya, tersangka PL alias LJ dibawa ke Mako Polres Madina untuk dilakukan pengembangan. Dari hasil interogasi terhadap PL alias LJ, barang haram tersebut milik BU (masih dalam penyelidikan), yang merupakan jaringan pengedar narkoba antar provinsi.


Diketahui tersangka PL alias LJ mengaku telah 13 Kali melakukan pengiriman  melalui jasa pengiriman barang ke alamat yang sama.


Tidak cukup hanya sampai disitu, Satres Narkoba Polres Mandailing Natal terus mendalami perederan ganja kering, dengan modus melalui jasa pengiriman barang, dan kembali berhasil membongkar sindikat.



Pengedar ganja kering antar provinsi, yang diamankan adalah RM (27), Warga Desa Muara Kumpulan, Kecamatan Muara Sipongi, Kabupaten Mandailing Natal. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 2 ball ganja kering seberat 2 Kg, rencananya barang tersebut akan dikirimkan ke daerah Bogor, Jawa Barat.


Untuk mengelabui Petugas jasa pengiriman, tersangka RM menyebutkan, isi paket tersebut ada beras merah. Paket milik tersangka RM ini telah sempat dikirimkan.


Namun karena alamat yang tercantum tidak ditemukan, paket tersebut kembali ke pengirim asal. Sehingga, pada Kamis (18/11/21), tersangka RM pemilik barang haram tersebut berhasil ditangkap di kantor jasa pengiriman barang, yang berada di Kecamatan Kotanopan.


Kapolres Mandailing Natal, AKBP Horas Tua Silalahi SIK, MSi, Selasa (23/11/21), pada saat melakukan paparan di halaman Kantor Satres Narkoba menyampaikan, pengungkapan jaringan peredaran narkoba antar provinsi tersebut. Ini berkat kerja sama dan informasi yang diterima Polres Madina.


Terhadap kedua tersangka, PL alis LJ (23), dan RM (27), akan diterapkan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkoba yang mana dapat di pidana paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. Dan denda minimal 8 milyar rupiah dan maximal 20 milyar.


"Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2, subsider pasal 111 ayat 2,UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkoba, dengan ancaman paling lama 20 tahun atau seumur hidup, dan paling singkat 6 tahun penjara,"pungkas AKBP Horas Tua Silalahi. 

 

 (MS)

×
Berita Terbaru Update