-->

Notification

×

Iklan


Polres Madina Mulai Penyidikan Dugaan Tipikor Bagian Tapem TA 2015 - 2016

Selasa, 09 November 2021 | November 09, 2021 WIB Last Updated 2021-11-09T13:31:45Z
Foto istimewa (M.Syawaluddin )


Metro7news.com, Madina - Polisi Resort Mandailing Natal (Polres Madina), melalui Penyelidik III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), Satreskrim, dengan no : B/120/XI/RES.3/2021/RESKRIM, mulai melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi terkait kegiatan penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), dan penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Desa (LPPD), Tahun Anggaran 2015.


Serta penyusunan LKPJ, akhir masa jabatan dan LPPD akhir masa jabatan pada bagian Tata Pemerintahan (Tapem), Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab), Madina Tahun Anggaran 2016.


Dimana dasar penyidikan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), atas bukti pertanggungjawaban belanja, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan kas pada bagian Tapem Setdakab Madina.


Diketahui terdapat kegiatan yang tidak didukung pertanggungjawaban sebesar Rp385.929.400,- (tiga ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu empat ratus rupiah), dengan rincian : a. Penyusunan LKPJ TA 2015 sebesar Rp18.000.000, b. Penyusunan LPPD TA 2015 sebesar Rp81.050.400, c. Penyusunan LKPJ Akhir masa jabatan sebesar Rp125.012.000, d. Penyusunan LPPD akhir masa jabatan sebesar Rp161.867.000,-. 

 

Dalam hal ini juga, terdapat kekurangan kas sebesar Rp144.791.040. Sehingga terhadap HPB dan ZM, A.Md dituntut untuk pengembalian uang ke kas negara/daerah sebesar Rp530.720.440, dengan rincian (Rp385.929.400 + Rp144.791.040). 


Walaupun, HPB dan ZM, A.Md telah mengembalikan uang ke kas daerah sebesar Rp 30.000.000, namun sisanya sebesar Rp 500.720.440, diduga belum dikembalikan ke kas daerah Setdakab Madina.


Hal ini bertentangan dengan Permendagri No 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah dan PP RI No 3 Tahun 2007 tentang laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada pemerintah, laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah kepada dewan perwakilan rakyat daerah, dan informasi laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada masyarakat.


Saat dikonfirmasi awak media kepada Kapolres Madina, AKBP Horas Tua Silalahi, SIK, melalui Kasatreskrim, AKP Azuar Anas, SH, Selasa (09/11/21), membenarkan bahwa, saat ini mereka mulai melakukan penyidikan terkait kasus dugaan Tipidkor pada bagian Tapem Setdakab Madina untuk TA 2015-2016.


"Benar, saat ini kita sudah mulakukan penyidikan atas dasar temuan BPK terhadap dugaan Tipidkor pada bagian Tapem Setdakab Madina TA 2015 untuk kegiatan penyusunan LKPJ dan LPPD,"ucap Kasat Reskrim Polres Madina.


Masih kata AKP Azuar Anas, pemeriksaan juga dilakukan terkait penyusunan LKPJ akhir masa jabatan dan LPPD akhir masa jabatan pada bagian Tapem Setdakab Madina TA 2016.


Sementara itu, Kejari Madina, Taufik Djalal, SH melalui Kasipidsus, Daniel Setiawan Barus, SH, juga membenarkan saat dikonfirmasi awak media ini, bahwa telah menerima SPDP dari Polres Madina terkait kasus ini.


"Kita dari kejaksaan Negeri Madina telah menerima surat SPDP dari Polres Madina terkait dugaan Tipidkor pada bagian Tapem Setdakab Madina,"jelas Kasipidsus Daniel Setiawan. (MS)

×
Berita Terbaru Update