| DP tersangka pelaku pengrusakan rumah dan penganiayaan. (foto/BS) |
Metro7news.com, Medan – Polsek Medan Area mengamankan seorang pelaku pengrusakan dan penganiayaan yang sempat viral di media sosial, berinisial DP (33).
Pria tersebut diamankan karena melakukan penganiyaan terhadap korban bernama Suhadi (47), Selasa (09/11/21), sekira pukul 00.30 di Jalan Industri, Gang Setia, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Kota.
Kejadian bermula dari laporan masyarakat bahwa, di Jalan AR Hakim, Gang Aman Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai ada orang yang merusak rumah warga.
Atas informasi tersebut, satuan Reskrim piket 7.0 Medan Area langsung menuju TKP, dan sampai di TKP melihat seorang pria sedang berdiri sambil marah-marah dan memegang besi dan kayu di samping rumah warga.
Tidak lama kemudian, seseorang pria keturunan Tionghoa keluar dari dalam rumah dan mengatakan bahwa, orang tersebut yang telah merusak dan memecahkan dan menghancurkan kaca rumah dan asbes.
Atas keterangan tersebut selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Medan Area guna di periksa dan di minta keterangan oleh penyidik, dan korban kita arahkan buat laporan polisi.
Ternyata korban sudah buat laporan Polisi di Polsek Medan Area, pada Senin (08/11/21), dan pelaku yang sama untuk kasus penganiayaan.
Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago, SH melalui Kanit Reskrim, Rianto, SH pada awak media mengatakan bahwa pelaku pengrusakan dan penganiayaan akan disangkakan pasal 170 Yo 351 dan 406 KUHPidana. (BS)