-->

Notification

×

Iklan


Tekab Polres Madina Grebek Judi Togel Di Pasar Baru Panyabungan

Sabtu, 06 November 2021 | November 06, 2021 WIB Last Updated 2021-11-06T00:15:42Z
Tersangka kasus judi Togel MAR alias Lian, serta barang bukti diamankan Satreskrim Polres Madina. ( Sumber foto, Kaur Humas Polres Madina.


Metro7news.com, Madina - Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/101/X/2021/SPKT/ POLRES MADINA/POLDA SUMUT, pada Kamis (04/11/21), terkait adanya judi Togel yang dijalankan oleh MAR alias Lian di sekitar Pasar Baru, Kelurahan Sipolu-polu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, yang sudah meresahkan masyarakat.


Setelah mendapat Informasi dari masyarakat tentang keberadaan terduga bandar judi Togel yang berinisial MAR alias Lian, sedang berada di tempat kejadian perkara (TKP). Tim Opsnal Satreskrim Polres Mandailing Natal, segera melakukan penggerebekan terhadap MAR alias Lian, pada Kamis (04/11/2021) sekira pukul 16.45 WIB.


Saat tersangka digrebek didapati sedang melakukan pengetikan, dan setelah diperiksa ternyata berisi angka tebakan judi Togel. Dari tangan tersangka MAR alias Lian, TIM Opsnal Satreskrim Polres Mandailing Natal berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone merk VIVO Type V20 SE, warna Oxgen Blue, yang terdapat nomor-nomor pasangan tebakan judi Togel, dan uang tunai sebesar Rp 892.000.


Selanjutnya, Tim Opsnal Satreskrim Polres Madina membawa MAR alias Lian ke Markas Komando Polres Madina. Sementara itu Kapolres Madina, AKBP Horas Tua Silalahi, SIK.MSi melalui Kasat Reskrim, AKP Azuar Anas, SH.MH, yang dirilis melalui Kaur Humas Polres Madina Aipda Yogi Yanto menjelaskan, saat ini tersangka bandar judi Togel dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara. 


"Kami tidak bosan menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan segala bentuk praktek perjudian," ujar AKP Azuar Anas. (MS)

×
Berita Terbaru Update