| Fadli Kaukibi, SH., CN beserta anak Melayu melakukan aksi demo di depan Kantor Gubernur Sumut di Medan. (foto/Andi) |
Metro7news.com, Medan – Fadli Kaukibi, SH., CN menantang keras atas terjadinya pengusuran yang dilakukan pihak PTPN2 yang bekerjasama dengan oknum TNI kepada masyarakat di lahan PTPN2 yang sudah lama tempati bahkan masyarakat sudah banyak membangun rumah permanen dan juga sudah membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).
Parahnya lagi, pengusuran tersebut kata Fadli Tanpa menunjukkan surat apapun, seperti surat permohonan eksekusi atau surat putusan pengadilan, serta surat sertifikat klaim HGU.
“Kami Warga Negara Indonesia yang patuh dan tunduk kepada hukum, soalnya HGU 111 yang menjadi dasar pihak PTPN2 untuk mengklaim dan mengusir kami dari Bumi Pertiwi di Desa Helvetia adalah tindakan brutal ala Preman. Karena HGU 111 adalah Aspal, sudah tentu mafia tanah diduga ada dibalik gerakan ini,”ujar Fadli Kaukibi kepada awak media, Kamis (25/11/21).
Fadli selaku Ketua Deli Serdang Forum Masyarakat Kesultanan Deli dan Juru Bicara Keluarga Kesultanan yakni dari Badan Hukum Yayasan Sultan Ma'moen Rasyid, menyanyangkan aksi brutal pihak PTPN2 dan oknum TNI yang sudah dipertontonkannya kepada masyarakat dengan cara mengintimidasi Anak Melayu di Desa Helvetia atas kedok HGU yang cacat administrasi atau orang awam menyebutnya Aspal (Asli tapi Palsu).
Menurut Fadli, secara Yuridis, rakyat sudah bayar PBB selama 4 s/d 5 tahun. Sementara, ditinjau dari sisi sosial karyawan sudah menpati lahan tersebut 40 tahun lamanya, bahkan sudah sampai ke anak cucunya. Karena secara historisnya, pihak Kesultanan Deli telah bergabung dengan NKRI dan menyerahkan wilayah tersebut.
“Rakyat Melayu dan 8 suku serumpun telah bergabung dengan NKRI, tanahnya bukan untuk diserahkan kepada Tionghoa yang leluhurnya Tiongkok,”ketusnya saat melakukan orasi di depan Kantor Gubernur Sumut di Medan, pada Senin (22/11/21), lalu.
Masih dikatakannya, rekom dukungan Bupati Deli Serdang dan indikasi restu ikutnya Gubsu dalam Launching Pemasaran Property Deli Megapolitan dari Ciputra jelas melanggar hak-hak Yuridis, mengancam kehidupan politis dan mengancam ketahanan Nasional yakni kelangsungan hidup bangsa serta khusus Anak Melayu dan 8 Suku Serumpun di area Konsensi Kesultanan Deli.
NKRI tidak pernah memberi apapun dalam take over Konsensi, Anak Melayu sangat tersinggung tanah tumpah darahnya di berikan kepada Tionghoa yang leluhurnya Tiongkok.
“Kami malu TNI menindas rakyat pribumi dengan dasar HGU 111 yang Cacat Administratif alias Aspal dan berlindung untuk Pembangunan ,yang sebenarnya sudah diduga mengarah untuk PT. Ciputra yakni Konglomerat Tionghoa yang bukan leluhurnya Pribumi Nusantara melainkan Tiongkok,”tegas Fadli kepada awak media seusai diterima pihak delegasi dari Kantor Gubernur Sumut di Medan. (Andi)