| Ketua KAI Kabupaten Deli Serdang, Indra Surya Nasution, SH (Baju Batik), lagi meninjau lokasi lahan yang saat ini lagi dalam permasalahan. (foto/red) |
Metro7news.com, Percut Sei Tuan – Berita sebelumnya, Ketua Kongres Advokad Indonesia (KAI), Kabupaten Deli Serdang, Indra Surya Nasution, SH sudah menegaskan agar Pemerintahan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang harus menunjukan sikap tegas atas beredarnya stempel-stempel palsu di kecamatan ini. Serta memanggil kepala desa (Kades), yang diduga terlibat dalam hal ini.
“Kalau tidak ada ketegasan dari Pemerintahan Kecamatan Percut Sei Tuan, ini akan menimbulkan permasalahan kedepannya. Untuk itu kita minta kepada kepada Bupati Deli Serdang, Azhari Tambunan harus mengambil sikap tegas dan segera memanggil Camat Percut Sei Tuan untuk mengklarifikasi beredarnya stempel palsu di kecamatan tersebut,”ujar Indra Surya Nasution kepada awak media ini, Minggu (21/11/21).
Masih kata Indra Surya Nasution, hal ini ditunjukan dengan banyaknya beredar surat-surat keterangan bahkan adanya penerbitan surat silang sengketa di lahan eks PTPN 2 di Pasar I, Desa Saentis, yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dengan membubuhkan stempel desa berkaitan.
Parahnya lagi lanjut Indra Surya, pihak Kecamatan Percut Sei Tuan sampai saat ini tidak mengetahui tapal batas antara Desa Tanjung Selamat dan Saentis. Kalau hal ini tidak dapat diselesaikan akan berdampak terhadap masyarakat daerah tersebut, mereka harus tunduk kemana.
“Kita minta kepada Camat Percut Sei Tuan harus tegas menyikapi permasalahan ini, dan panggil Kades-kades yang terlibat dalam hal ini. Karena mereka diduga sudah menyalahi kewenangan dengan sesuka hati mengeluarkan surat keterangan maupun surat silang sengketa di lahan eks PTPN 2 itu. Kalau tidak terselesaikan hal ini akan menjadi bom waktu, sewaktu-waktu dapat meledak,”ketus Indra Surya Nasution.
Beberapa waktu lalu permasalahan ini sudah dikonfirmasi kepada Kasipem Kecamatan Percut Sei Tuan, Faisal bahwa permasalahan surat-surat keterangan dan surat silang sengketa yang dikeluarkan oleh pihak yang berkompeten desa tersebut tidak tergerister di kecamatan, artinya semua surat yang sudah beredar tersebut diduga palsu.
Dan ini dibenarkan oleh Kades Saentis, Asmawito bahwa banyak surat-surat keterangan di lahan eks PTPN 2 di sudah beredar tidak tercatat atau terigister di buku desa.
Seperti yang tejadi di lahan eks PTPN 2, di Pasar I, Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan. Yang dahulunya di klaim oleh Kades Tanjung Selamat merupakan daerahnya. Namun pada tahun 2020 bulan April, dia menyatakan bahwa daerah tersebut bukan wilayah kerjanya, tetapi merupakan Wilayah Saentis.
Yang menjadi pertanyaan, tentang surat pernyataan Kades Tanjung Selamat, Herman yang menyatakan dalam surat edarannya, April Tahun 2020, bahwa lahan eks PTPN 2 yang lagi di sengketakan itu bukan wilayah kerjanya. Tetapi itu merupakan wilayah kerja Pemerintahan Desa Saentis. Jadi bagaimana dengan surat-surat yang sudah dikeluarkannya Tahun 2020 ke bawah.
“Padahal surat-surat keterangan yang sudah di keluarkan Kades Tanjung Selamat, tentang lahan eks PTPN 2 sudah banyak beredar, bagaimana pertanggungjawaban Herman selaku Kades Tanjung Selamat tentang surat-surat yang sudah di keluarkannya diduga palsu,”ungkap Indra Surya Nasution.
Sementara, Camat Percut Sei Tuan berjanji akan memanggil Kades ke dua desa tersebut untuk diminta klarifikasi tentang apa yang sudah mereka lakukan.
Berdasarkan informasi yang diterima, permasalahan ini sudah dilaporkan ke Polrestabes Medan, karena ada dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan. (selesai). (red)