-->

Notification

×

Iklan

Ketua KAI Deli Serdang Minta Pihak Kepolisian Usut Kasus Penyiksaan Anak Dibawah Umur

Jumat, 31 Desember 2021 | Desember 31, 2021 WIB Last Updated 2021-12-31T06:34:44Z

 

Ketua KAI Kabupaten Deli Serdang. (foto : Istimewa)

Metro7news.com, Percut Sei Tuan – Kasus operasi tangkap tangan (OTT), dugaan pemerasan terhadap kepala sekolah (Kepsek), SMP Negeri si Kabupaten Deli Serdang beberpa hari lalu mendapat sorotan tajam dari Ketua Kongres Advokad Indonesia (KAI), Kabupaten Deli Serdang, Indra Surya Nasution, SH.


Menurutnya, dalam kasus tersebut, ada dugaan penyiksaan dan ancaman terhadap anak korban yang berinisial AA (17), dilakukan oleh salah seorang Kepsek. Sementara, dalam hal tersebut, AA tidak mengetahui permasalahan tersebut.



Berdasarkan vidio kasus OTT yang sudah viral itu, kata Indra Surya Nasution, terlihat perlakuan kelompok Kepsek yang mengintrogasi AA dengan kondisi buka baju, dan di suruh berjalan jongkok bagaikan penjahat besar. Sementara, perlakukan terhadap AA yang merupakan anak dibawah umur, bukan seyogianya bukan urusan mereka, tetapi penegak hukum.


“Jadi apa yang dilakukan kelompok Kepsek SMPN di Kabupaten Deli Serdang itu, dapat dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 76C,”jelas Indra Surya Nasution kepada awak media, Jum’at (31/12/21).


Menurutnya, kelompok Kepsek yang mengintervensi anak tersebut bukan kapasitas mereka, jadi dalam hal ini, para Kepsek tersebut sudah melanggar peraturan tentang hak azasi manusia, dengan perlakuan yang tidak manusiawi.


“Kita minta kepada pihak Kepolisan agar mengusut kasus ini dengan tuntas, jangan ada tebang pilih,”tegas Indra Surya.


Dalam UU Perlindungan Anak ini juga mengatur tentang ancaman hukuman bagi siapapun yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak. Tidak  tanggung-tanggung, ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.


Terpisah, menurut keterangan korban AA, pada waktu kejadian dia hanya ingin menjemput orang tuanya yang pada saat itu ada pertemuan dengan para Kepsek SMPN Kabupaten Deli Serdang di Cafe Cikal, di Jalan Medan Percut, Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan. 


Namun sesi di lokasi, AA tidak melihat orang tuanya lagi. Alangkah terkejutnya, pada saat itu, kunci kereta AA dicabut oleh salah seorang Kepsek. 


“Saat itulah saya di interogasi, sambil rambut saya di jambak. Lalu disuruh buka baju, dan disiksa dengan jalan jongkok seperti yang selalu dilakukan polisi menghukum penjahat,”jelas AA. 


 (red)





×
Berita Terbaru Update