| Aktifitas tambang emas di Sungai Batang Natal dengan menggunakan alat berat, dengan leluasa tanpa ada penanganan dari aparat penegak hukum. (Foto/Syawaluddin) |
Metro7news.com, Batang Natal - Bungkamnya Aparat Penegak Hukum (APH), terhadap kegiatan penambangan emas tanpa izin di sepanjang Sungai Batang Natal menjadi pertanyaan bagi segenap pengurus DPD LSM LIRA Kabupaten Mandailing Natal.
Bupati LSM LIRA Kabupaten Mandailing Natal, Ali Musa Nasution melalui Wakil Sekertarisnya, M Syawaluddin, Selasa (28/12/2021), mengatakan keheranannya terhadap kebungkaman APH di Kabupaten Mandailing Natal dan Provinsi Sumatera Utara terkait keberadaan tambang emas tanpa izin di Sungai Batang Natal.
Padahal sebelumnya, telah banyak pemberitaan diberbagai medai cetak, on line, televisi dan bahkan aksi unjuk rasa penolakan keberadaan tambang emas tanpa izin yang telah merusak alam Bumi Gordang Sambilan.
Namun pihak APH seakan tutup mata dan telinga membiarkan aktivitas ilegal tersebut dengan leluasa.
Hal ini membuat hilangnya kepercayaan terhadap kinerja pihak APH di Kabupaten Mandailing Natal dan Provinsi Sumatera Utara,
"Apakah APH sudah menerima "UPETI" agar tutup mulut dan membiarkan kegiatan ilegal dengan leluasa tanpa ada penindakan dan penegakan hukum,"ungkap Ali Musa Nasution.
(MS)