| Kondisi SD Negeri 106810 Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan yang sepertinya tidak terawat, padahal anggaran perawatan dalam anggaran BOS cukup signifikan. (foto/redaksi) |
Metro7news.com, Percut Sei Tuan – Penggunaan anggaran bantuan operasional sekolah (BOS), SD Negeri 106810 Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, mendapat sorotan dari Ketua DPP LSM Garuda Mas.
Sesuai data yang dimiliki lembaga tersebut, ada beberapa penggunaan anggaran BOS sekolah tersebut, cukup signifikan. Seperti penggunaan anggaran Langanan daya dan jasa, dan Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
Menurut, Abdul Hamid yang akrab dipanggil Angga, dengan adanya temuan ini, diminta kepada Ketua Tim BOS Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, harus segera menggambil tindakan dengan memanggil kepala sekolah (Kepsek), SD Negeri 106810 Sampali, Lisniarti, SPd untuk dilakukan pemeriksaan terhadap anggaran BOS yang sudah digunakan itu.
“Ini kan menyangkut uang negara, jadi harus dapat di pertanggungjawabankan penggunaannya. Sementara, pihak yang berkompeten jangan tutup mata ataupun menutup-nutupi kesalahan yang dilakukan Kepsek dalam penggunaan anggaran tersebut,”ujar Angga kepada awak media ini, Kamis (16/12/21).
Masih kata Angga, seperti penggunaan anggaran Pemeliharaan sarana dan prasarana. Dilihat dari LPj BOS Tahun 2020 berkisar Rp 40 juta/tahun. Sedangkan sekolah tersebut seperti tidak terawat.
Jadi bukan hanya permasalahan dalam penggunaan anggaran Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah saja, juga mengenai penggunaan anggaran Langanan daya dan jasa, anggarannya cukup besar juga lebih kurang Rp 39 juta/tahun.
“Jadi anggaran yang cukup besar untuk apa saja digunakan, lebih-lebih pada anggaran Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah. Kita lihat kondisi sekolahnya tidak terawat,”ketus Angga.
Ironisnya, saat dikonfirmasi awak media mengenai penggunaan anggaran BOS Tahun 2020, melalui pesan WhatsApp, Kepsek sekolah tersebut tidak menjawab.
Angga menambahkan, dengan tidak mau menjawab konfirmasi awak media, ini membuktikan bahwa Kepsek tersebut kebal hukum atau dilindungi instansi terkait.
“Kalau memang permasalahan ini tidak ada respon dari instansi terkait, kami akan tempuh jalur hukum dengan melayangkan surat ke instansi hukum. Karena dalam hal ini kita bicara uang negara bukan uang pribadi,”tegas Angga. (red)