| Aksi demo yang dilakukan, KMPT di Kejaksaan Tinggi Sumut terkait dugaan kasus Pungli uang sampah di Desa Medan Estate. (foto/Istimewa) |
Metro7news.com, Medan – Kasus dugaan pungutan liar (Pungli), Kepala Desa Medan Estate, Asdat Lubis terkait sampah, sampai membawa-bawa Camat Percut Sei Tuan, Ismail.
Pasalnya dalam aksi demo yang dilakukan, Kesatuan Mahasiswa Peduli Transfaran (KMPT), Sumut, di Kejaksaan Tinggi Sumut Jalan AH Nasution Medan, Jumat (21/01/2022)
Pantauan awak media dilapangan, rombongan mahasiswa yang membawa selebaran karton, tertulis Kejatisu harus memeriksa Kades Medan Estate dan Camat Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga melakukan Pungli kepada masyarakat soal uang sampah.
“Kejatisu harus memeriksa Kades Medan Estate, dan Camat Percut Sei Tuan atas kasus Pungli uang sampah. Jangan ada tebang pilih,”ujar koordinator aksi, Arsyad Halomoan Siregar.
Dalam kasus ini, koordinator aksi merincikan terkait uang sampah sesuai Perda Deli Serdang, dimana warga hanya harus membayar sebesar Rp 10.000/kk, namun oleh pihak Desa Medan Estate mengutip yang sampah sebesar Rp 30.000/KK.
Akibatnya hal ini bermunculan asumsi bahwa pihak yang berkompeten diduga melakukan Pungli sebesar Rp 20.000.
Dalam aksi mahasiswa yang dikawal aparat keamanan tersebut diterima oleh staf Kasipenkum bermarga Lubis dan mengatakan, aspirasi dari mahasiswa akan segera kami sampaikan kepada pimpinan agar dapat ditindaklanjuti.
“Perlu juga kami beritahu, untuk kasus itu segera ditangani, dengan membuat laporan secara tertulis dan data yang lengkap sehingga nantinya lebih mudah diproses,”pungkas staf Kasipenkum Kejatisu.
Setelah itu, para mahasiswa membubarkan diri denga tertib.
Ketika dikonfirmasi awak media kepada Camat Percut Sei Tuan, melalui pesan WhatsApp, Camat hanya memberi gambar jempol. (Yan)