| Ketua KAI Kabupaten Deli Serdang, Adv Indra Surya Nasution, SH |
Metro7news.com, Deli Serdang – Terkait pengaduan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Komunitas Masyarakat Pesisir Sumatera Utara (DPP-LKMP-SU), kepada pihak Polresta Deli Serdang dan Kejari Lubuk Pakam pada tanggal 24 Desember 2021, tentang dugaan penyalahgunaan anggaran BOS TA 2019, beberapa sekolah SMPN di Kabupaten Deli Serdang agar di usut tuntas, apalagi ini menyangkut uang negara.
Hal ini dikatakan Ketua Kongres Advokad Indonesia (KAI), Kabupaten Deli Serdang, Adv Indra Surya Nasution, SH kepada awak media, Kamis (06/01/2022). Karena menurutnya, apa yang dilakukan beberapa kepala sekolah (Kepsek), SMPN dan salah seorang komite sekolah atas eksekutor operasi tangkap tangan (OTT), kepada Ketua DPP-LKMP-SU, Ismanto, pada Senin (27/12/2021), di Cafe Cikal, Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, sepertinya agak rancu.
“Jadi apa yang dilakukan pihak Kepsek SMPN Kabupaten Deli Serdang dan komite sekolahnya, diluar kapasitas mereka, seharusnya pihak Tipikor yang berkaitan yang harusnya melakukan ini. Soalnya ini ranah Tipikor, bukan para Kepsek dan komite sekolah, mereka kan orang sipil,”jelas Adv Indra Surya Nasution kepada awak media ini, Kamis (06/01/2022).
Apa lagi lanjut Indra Nasution, dalam OTT tersebut para Kepsek diduga melakukan pengancaman dan tindak kekerasan terhadap anak pelaku yang masih dibawah umur. Juga memviralkan Vidio anak tersebut saat di interogasi oleh Kepsek.
Menurut Indra Surya, apa yang dilakukan mereka sudah masuk ranah UU ITE, karena sudah memviralkan anak itu. Padahal anak pelaku tidak terlibat dalam hal ini, tetapi dia hanya korban dari keadaan.
Adapun sekolah yang terlapor terkait dugaan penyalahgunaan BOS TA 2019, diantaranya, SMP Negeri 4 Pantai Labu, SMP Negeri 4 Lubuk Pakam, SMP Negeri 3 Tanjung Morawa, SMP Negeri 2 Tanjung Morawa, SMP Negeri 3 Galang, dan SMP Negeri 1 Galang. (Yan)