| Sidang kasus pencurian barang bukti yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan. (foto/dst7) |
Metro7news.com, Medan - Suasana diruang sidang Cakra 9 gedung Pengadilan Negeri Medan sedikit memanas, pasalnya diawali dengan keterangan saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus pencurian barang bukti yang dilakukan oleh lima oknum anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan yang kembali digelar, Rabu (12/01/22), siang.
Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi ahli dalam persidangan terdakwa Ricardo Siahaan yang dijerat dengan pasal 112 UU no 35 tentang penyalahgunaan narkotika, menghadirkan seorang saksi ahli yakni Dr Panca Sarjana Putra, SH., MH yang berasal dari Fakultas Hukum UISU Medan.
Saat dimintai keterangan terkait penetapan pasal 365 kepada ke lima terdakwa, Dr Panca Sarjana Putra menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh lima oknum anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan yang telah menyisihkan sebahagian uang dari hasil penggeledahan di rumah tersangka gembong narkoba Yus, bukanlah suatu tindakan pidana pencurian sebagaimana yang terkandung dalam pasal 365 KUHP.
Lebih lanjut Dr Panca Sarjana mengatakan, bahwa tindakan penyisihan sebahagian barang bukti berupa uang tunai yang dilakukan oleh ke lima oknum tersebut tak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian. Menurutnya, tindakan penyisihan sebahagian barang bukti berupa uang tunai senilai 600 juta rupiah tersebut lebih tepat kepada tindakan penggelapan barang bukti dan sama sekali bukanlah aksi kriminal pencurian.
"Mereka melakukan tindakan tersebut tidaklah didasari oleh niat untuk sengaja mencuri harta benda dari rumah terduga gembong narkoba, namun dikarenakan perintah tugas yang diberikan kepada mereka semua oleh pimpinan untuk melakukan penggeledahan dan atau penangkapan, lalu mereka secara spontan berniat untuk menyisihkan sebagian uang tersebut, maka tindakan itu merupakan sebuah bentuk penggelapan barang bukti, bukan pencurian seperti yang didakwakan terhadap mereka saat ini,"jelas Dr. Panca dihadapan majelis hakim.
Menurutnya, ketika mereka datang melakukan penggeledahan, mereka telah dilengkapi dengan sejumlah surat tugas resmi dari pimpinan Kepolisian, sehingga dalam konteks penyisihan dan atau pengurangan barang bukti berupa uang tersebut, tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian,"tambahnya.
Saat Hakim Ketua Ulina Marbun, SH bertanya kepada saksi ahli, "Apakah menurut saudara uang tersebut telah diyakini oleh para terdakwa sebagai bagian dari barang bukti yang berkaitan dengan kasus narkoba, lalu saudara saksi mengatakan tindakan yang mereka lakukan adalah penggelapan bukan pencurian ?",tanya Ulina.
"Ya benar yang mulia, sebab dari hasil penggeledahan dirumah tersangka gembong narkoba ditemukan sebuah buku catatan transaksi narkoba, sehingga seluruh personel yang bertugas kala itu sangatlah yakin bahwa uang tersebut merupakan bagian dari barang bukti kejahatan yang dilakukan oleh terduga gembong narkoba, yang mulia", jelas Dr. Panca.
Saat salah seorang anggota JPU bertanya kepada saksi ahli terkait penerapan pasal yang seharusnya sesuai dengan tindakan yang telah dilakukan oleh oknum polisi yang bersangkutan, Dr Panca Sarjana pun menjawab seharusnya jaksa menerapkan pasal penggelapan kepada para terdakwa, yakni dijerat dengan pasal 372 tentang penggelapan, bukan pasal pencurian.
"Yang mulia Jaksa, silahkan jika jaksa ingin menerapkan pasal 365 atau pencurian kepada polisi, tapi jika pasal tersebut dipaksakan oleh Jaksa, maka seharusnya Kapolrestabes dan Kasat lah yang menjadi tersangkanya, sebab anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan yang melakukan tindakan tersebut dilengkapi oleh surat perintah dan mereka sedang dalam melaksanakan tugas yang diperintahkan kepada mereka,"ungkap Dr Panca dengan tegas.
Kemudian Ketua JPU, Randy Tambunan mencoba meminta keterangan kepada saksi ahli, "Di awal tadi saudara saksi mengatakan bahwa penguasaan barang bukti haruslah dilengkapi dengan BAP terlebih dahulu, nah kita semua tau bahwa terhadap uang tersebut belumlah dilakukan BAP, sepertinya pernyataan saudara saksi bertolak belakang,"ungkap Randy.
"Pernyataan yang saya berikan sama sekali tidak bertolak belakang saudara Jaksa, penekanan barang bukti dari perspektif penasehat hukum terdakwa bahwa para terdakwa sedang melakukan tugasnya dan dilengkapi dengan surat tugas, lalu mereka menemukan sejumlah uang, kemudian mereka ambil sebagian, maka dalam konteks tersebut ada yang namanya alasan pembenar disitu, bahwa mereka bukan mencuri, tapi menggelapkan, sehingga pasal yang didakwakan terhadap mereka seharusnya bukanlah pasal 365 sebagaimana yang telah disangkakan terhadap ke lima terdakwa. Saya melihat unsur objektifnya disini bahwa mereka tengah menjalankan tugas,"jelas Dr Panca.
Sidang akhirnya ditutup oleh Hakim Ketua Ulina Marbun tanpa mendengarkan kembali penjelasan terdakwa Ricardo Siahaan dan menyatakan sidang akan dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda penuntutan oleh JPU yang diberikan waktu selama satu minggu untuk menyiapkan tuntutannya. (dst7)