| Bukti laporan polisi atas kasus penghinaan (kanan), terhadap Udur Hotmaida Hasibuan, SH., MH selaku kuasa hukum ahli waris almarhum Sulaiman. (foto/redaksi) |
Metro7news.com, Lubuk Pakam – Kuasa Hukum ahli waris almarhum Sulaiman, Udur Hotmaida Hasibuan, SH., MH, melaporkan atas penghinaan terhadap dirinya selaku pengacara, yang dilakukan salah seorang pelaku penyerobotan tanah milik ahli waris Sulaiman pada saat meninjau lokasi lahan yang dikuasai mereka di Desa Skip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, ke Polres Deli Serdang, Selasa (25/01/2022).
Saat dikonfirmasi melalui Hp selulernya, Udur Hotmaida mengatakan, awal kejadian tersebut, Senin (24/01/2022), bersama istri Zulkarnain, ahli waris almarhum Sulaiman mendatangi lokasi lahan tersebut.
| Udur Hotmaida Hasibuan, SH., MH, kuasa hukum alamrhum Sulaiman saat mbwri keterangan terkait kasus penghinaan di Polres Deli Serdang, Selasa (25/01/2022) |
Namun saat dilokasi, kuasa hukum almarhum Sulaiman, di interogasi oleh salah seorang oknum penyerobot tanah tersebut, dia menanyakan legalitas Udur Hotmaida Hasibuan secara kasar dan menyebutkan perkataan yang tidak pantas dilontarkan terhadap Udur Hotmaida selaku kuasa hukum atau pengacara dari ahli waris almarhum Sulaiman tersebut.
“Bagaimana saya tidak marah, soalnya tanpa izin oknum tersebut coba menggambil foto kartu identitas dan surat-surat saya lainnya. Lantas saya cegah, Karena bukan kapasitas dia untuk memoto identitas saya. Lantas dia melontarkan kata-kata kasar dan memaki dengan bahasa nama binatang,”jelas Udur Hotmaida Hasibuan, Rabu (26/01/2022), malam.
Kemudian atas penghinaan ini, Udur Hotma Hasibuan melaporkan ke Polres Deli Serdang. Pertama, laporan ini tidak mau di respon oleh petugas Polres Deli Serdang, karena dianggap pasal Tipiring. Kemudian Udur Hotma Hasibuan mengatakan, walau kasus ini Tipiring, harus di proses juga. Akhirnya petugas memproses laporan Udur Hotma Hasibuan, dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP/B/50/I/2022/SPKT/POLRES DELI SERDANG ,SUMATERA UTARA, Tertanggal 25 Januari 2022.
“Polisi harus melayani masyarakat, walaupun kasus tersebut ranah Tipiring. Jadi kita minta kepada Polres Deli Serdang agar memproses kasus saya tersebut. Kalau tidak saya akan lakukan konprensi pers agar kasus ini viral,"pungkas Udur Hotmaida, sembari mengatakan, kasus pertamanya tentang pengrusakan tanaman padi dilahan tersebut, sampai saat ini masih mengendap di Polres Deli Serdang. (red)