-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Laporan Tidak Ditanggapi Polisi, Ahli Waris Lakukan Aksi

Selasa, 04 Januari 2022 | Januari 04, 2022 WIB Last Updated 2022-01-04T15:08:30Z
Bukti kepemilikan atas lahan milik ahli waris Nanang, namun pihak Kepolisian sampai saat ini tidak mampu menyelesaikannya permasalahan penyerobotan lahan tersebut. (foto/yan) 


Metro7News.com, Percut Sei Tuan - Dikarenakan laporan tidak ditanggapi polisi, akhirnya ahli waris almarhum Nanang robohkan pagar beton di lahan miliknya di Dusun V, Desa Tanjung Selamat, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (04/01/2022), sore.


Pantauan awak media, lebih kurang 6 hektar lahan milik almarhum Nanang telah berdiri pagar beton, dan pintu besi permanen. Sehingga pemilik lahan tersebut dari ahli waris Nanang tidak dapat masuk ke lokasi lahan miliknya.



Menurut informasi yang diterima, pemagaran tersebut dilakukan oleh sekelompok penyerobot yang mengaku-gaku bahwa lahan tersebut milik mereka.


Merasa lahan itu miliknya, ahli waris Nanang, akhirnya membongkar paksa dinding beton dan pagar besi yang ada dilahan miliknya.



Saat dikonfirmasi awak media kepada ahli waris Nanang yang berinisial DPA (32), di lokasi lahan miliknya mengatakan, permasalahan penyerobotan dan pemagaran ini sudah dilaporkan kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Polrestabes Medan. Namun laporan itu sepertinya tidak direspon dan diduga di peti eskan. 


"Setelah kita melakukan laporan atas penyerobotan lahan dan pencurian pintu besi beberapa bulan lalu. Sampai saat ini, laporan kita tersebut tidak pernah direspon tanpa diketahui alasannya,"jelas DPA.


Masih kata DPA, akhirnya dilakukan pembongkaran paksa. Menurutnya, hal ini dilakukan karena mereka (ahli waris), merasa kesal kepada penegak hukum yang diduga melakukan pembiaran atas permasalahan ini.  


"Pembongkaran paksa ini kami lakukan dari akibat dugaan tidak ditanggapinya laporan yang saya buat ke Polrestabes Medan beberapa bulan lalu,"ungkapnya, sekaligus memperlihatkan surat laporan pengaduan (LP), tersebut kepada awak media. 


Ditambahkannya, pada tanggal 19 Agustus 2021, dia (DPA), mendatangi SPK Polrestabes Medan untuk melaporkan penyerobotan tanah orang tuanya yang berinisial BND. Yang menurut informasinya lahan tersebut akan dibangun Pondok Pesantren oleh BDN.


Sementara, Bukti lapor Nomor : STTLP/1617/VIII/YAN:2.5/2021/SPKT/ Polres tabes Medan/Polda Sumut tanggal 19 Agustus 2021. Sesuai UU No 5 tahun 1960 tentang Pokok pokok Agraria pasal 6 ayat1 hurup. A. 


Herannya, sampai pada saat ini sepertinya tidak ada kepastian hukum yang jelas. Sehingga ahli waris Nanang menggambil keptusan untuk melakukan perobohan paksa atas pagar dan pintu besi yang didirikan oleh BDN di lahan tersebut.


"Apa yang kami lakukan ini merupakan bentuk cerminan tidak adilnya hukum di negara ini. Sebagai ahli waris dan memiliki alas hak atas lahan tersebut, kami terpaksa merebut hak milik kami kembali,"tambah DPA.


 Padahal menurut keterangan DPA, pihak Polrestabes sudah meninjau lahat tersebut pada tanggal 19 November 2021 yang lalu untuk melakukan pengecekan lokasi. 


Ada perintah dari pihak Polrestabes pada waktu itu, agar pembangunan yang dilakukan BDN diminta di stanvaskan. Jangan ada dilakukan pembangunan atau pun kegiatan lainnya di lahan itu.


"Pernyataan dari personel Polrestabes Medan pada saat itu didengar oleh beberapa orang wartawan dari beberapa media,"ungkap ahli waris Nanang.


Namun lanjut DPA, BDN selaku yang menguasai lahan itu, tetap saja membandel, dan BDN tetap saja tidak mengacuhkan, dan tetap saja melakukan pembangunan di atas lahan milik ahli waris Nanang.


Dalam hal ini juga, ahli waris Nanang juga sudah melaporkan ANT ke Polrestabes Medan atas tindakan pencurian satu buah pintu besi milik orang tuanya, dengan bukti lapor Nomor : STTLP/B/2225/XI/YANG 2.5/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, tanggal 1November, yang isinya sesuai UU No 1 tahun1946 pasal 363 tentang pencurian. 


"Itupun tidak ada respon oleh pihak Polrestabes Medan. Sampai saat ini pelaku masih bebas bergentayangan. Ini bukti tumpulnya hukum di negara ini,"pungkas DPA. (Yan)

×
Berita Terbaru Update