Kabid Investigasi LSM Penjara PN, Kabupaten Deli Serdang. (foto/redaksi)
Metro7news.com, Percut Sei Tuan – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Apratur Negara Pembaharuan Nasional (LSM Penjara PN), Kabupaten Deli Serdang, yang diwakili Kabid Investigasi, Irdiansyah minta kepada Polda Sumatera Utara untuk mengungkap pelaku ataupun aktor intelektual pelaku diskriminasi yang dilakukan oleh kepala sekolah SMP Negeri di Kabupaten Deli Serdang, pada saat terjadinya OTT kepada salah satu LSM di Cafe Cikal, Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Senin (27/12/2021), lalu.
Menurut Irdiansyah, pada saat kejadian itu, Kepsek yang terlibat dalam penjebakan itu, juga melakukan tindakan diskriminasi terhadap anak. Sehingga korban saat ini masih truama dan ketakutan.
| Kondisi korban saat di diskriminasi oleh para Kepsek SMP Negeri Kabupaten Deli Serdang |
Ditambahkannya, lembaganya akan mengiring permasalahan ini hingga tuntas, karena dalam hal ini, para kepala sekolah (Kepsek), tersebut sudah melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang No. 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak.
“Anak tersebut sampai saat ini masih trauma dan ketakutan, akibat adanya ancaman yang dilakukan oleh salah seorang Kepsek baik di lokasi Cafe Cikal maupun saat dalam perjalanan menuju Polrestabes Medan,”ungkap Irdiansyah kepada awak media ini, Sabtu (15/01/2022).
Ironisnya, para Kepsek itu sepertinya tidak merasa berdosa dan tega saat melakukan kekerasan terhadap korban. Padahal di setiap sekolah sudah diterapkan program ramah anak.
Yang menjadi pertanyaan lanjut Irdiansyah, kenapa implementasinya tidak dijalankan atau diterpakan oleh Kepsek tersebut.
Sedangkan pasal penganiayaan anak sudah diatur khusus dalam pasal 76 C UU 35/2014 tentang perlindungan anak.
Sementara, pada pasal 80 UU 35/2014 tentang perlindungan anak, jelas menyatakan, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan, atau denda sebanyak Rp 72 juta.
“Dalam Kasus ini, pihak penegak hukum dapat menegakkan hukum dan memberi keadilan kepada si korban,”tambahnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi korban yang berinisial AA (17), membenarkan adanya penganiayaan dan ancaman yang dilakukan oleh Kepsek SMP Negeri Kabupaten Deli Serdang. (red)