| Kapolres Pelabuhan Belawan, bersama Kasat Reskrimnya saat menginterogasi tersangka pelaku. (Foto/ Humas) |
Metro7news.com, Belawan - Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap diduga pelaku perampokan dengan modus lempar kaca mobil, pada Jumat (07/01/2022), sekira pukul 07.30 WIB.
Tersangka berinisial HP alias Olan (23), terpaksa dihadiahi timah panas oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
Dalam pers rilisnya yang di ungkapkan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat Husein, SH., SIK., MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Rudi Syahputra, SH., MH.
Kasat Reskrim menyampaikan bahwa, penangkapan terhadap tersangka HP alias Olan dilakukan berdasarkan enam laporan polisi yang diterima oleh Polres Pelabuhan Belawan terkait dengan kejahatan yang diduga dilakukan oleh tersangka.
"Jadi tersangka ini sudah lama menjadi target kita yang berdasarkan enam laporan polisi yang sudah kami terima. Dari hasil penyelidikan, akhirnya kami mendapat informasi tersangka HP alias Olan sedang berada di Kampung Kurnia Belawan. Sehingga Unit Resum yang di pimpin Ipda Herison Siahaan, SH. MH langsung melakukan pengejaran dan penangkapan,"tutur Rudi Syahputra.
Masih kata Kasat Reskrim, setelah tersangka berhasil kami tangkap dan hendak melakukan pengembangan penangkapan tersangka lainnya, tersangka HP alias Olan melawan dan akan membahayakan petugas sehingga kami lakukan tindakan tegas dan terukur.
Dari hasil interogasi awal tersangka HP alias Olan sudah mengakui perbuatannya melakukan perampokan dengan modus lempar kaca mobil truk maupun mobil pick- up sebanyak lima kali. Di mana salah satunya sempat viral di media sosial.
"Tersangka juga mengakui dalam aksinya melakukan kekerasan terhadap korbannya, sehingga tersangka kami jerat dengan pasal 365 KUHP, dan kami juga akan terus berupaya menangkap pelaku lainnya," tambah Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Rudi Syahputra SH.MH. (FL)