-->

Notification

×

Iklan


PT. Relasindo Panasonic Dilaporkan Ke Poldasu Terkait Kasus Dugaan Penipuan Proyek Bodong

Senin, 17 Januari 2022 | Januari 17, 2022 WIB Last Updated 2022-01-17T05:52:55Z
Logo PT. Relasindo Panasonic. (foto/ Tim)


Metro7news.com, Medan - Sebuah perusahaan kontraktor melaporkan PT. Relasindo Panasonic ke Ditreskrimum Polda Sumut dalam dugaan penipuan dan penggelapan dalam proyek Pemerintah Indonesia Terang, yang diduga fiktif/bodong, sekitar bulan November 2021 tahun lalu. 


Dari pantauan tim awak media ini, kontraktor perusahaan merasa tertipu oleh PT. Relasindo Panasonic, yang menjanjikan akan dijadikan sebagai mitra dalam proyek Penerangan Lampu Jalan Tenaga Surya, yang nyatanya hingga saat ini belum ada terrealisasi.


Dari hasil konfirmasi tim media, kepada PT. Relasindo Panasonic, pada Rabu (12/01/2022), sekira pukul 10:00 WIB, di kantor wilayah di Patumbak Deli Tua. Tim media diterima oleh salah seorang yang mengaku sebagai mitra perusahaan PT. Relasindo Panasonic, berinisial AR selaku kuasa Direktur yang kami ketahui dari pelapor. 


 AR, membenarkan perihal laporan tersebut, terkait proyek PJTSU, yang wacananya ada sekitar 500 titik proyek, dengan nilai masing-masing titik, sekitar kurang lebih 1 milyar rupiah. 


Untuk diketahui sebelumnya, terkait kasus ini setiap perusahaan kontraktor yang ingin bermitra wajib menyetorkan sejumlah uang muka kepada PT Relasindo Panasonic sebesar 300 juta, diharapkan ada realisasinya namun telah berjalan sekitar 2 tahun belum ada terlihat titik terang kapan pengerjaannya.


Sementara itu dari informasi yang dihimpun, pihak PT. Relasindo Panasonic berdalih ke penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, bahwa sesuai jangka waktu perjanjian hingga sampai tahun 2024.


Namun terkait hal ini AR, yang menurut pengakuannya sebagai PT. SPC dari PT. Relasindo Panasonic, enggan menjawab karena merasa bukan sebagai kapasitas nya, tetapi adalah kewenangan pimpinan perusahaan yang disebut-sebut bernama Legito.


"Ya benar ada laporan di Poldasu kepada PT. Relasindo, tapi saya hanya mitra perusahaan sebagai SPC. Seharusnya Pak Legito yang harus menjawab soal ini, kebetulan beliau lagi di luar kota,"ujar AR.


AR yang mengaku sebagai mitra perusahaan Relasindo Panasonic saat dikonfirmasi dikantornya. (foto/Tim)


Terpisah, sesuai laporan perusahaan kontraktor tersebut di Poldasu kepada PT. Relasindo Panasonic Indonesia sebagai terlapor, dalam kasus Penipuan dan Penggelapan, yang diatur dalam pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Yang termasuk perbuatan penggelapan adalah perbuatan mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain di mana penguasaan atas barang itu ada pada pelaku tanpa melalui perbuatan melanggar hukum. 


Pasal 372 KUHP berbunyi : Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tanganya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.


Sedangkan tentang perkara Penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP, yang menyebutkan : Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.


Perkara penipuan dan Penggelapan memang ancaman hukumannya adalah 4 (empat) tahun, namun berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat 4 huruf b KUHAP termasuk perkara yang terhadap pelakunya dapat dikenakan penahanan oleh penyidik, sebelum perkara tersebut diputus oleh pengadilan.


Dengan tidak adanya kejelasan tersebut, perusahaan kontraktor tersebut meminta dikembalikan dana kerugian yang telah dikeluarkannya. Masih di jelaskan pelapor kepada tim media bahwa dirinya sempat mencari tau secara langsung terkait kerjasama antara PT. Relasindo Panasonic Indonesia dengan Panasonic itu sendiri ternyata benar Fiktiv bahwa Humas PT.Panasonic Indonesia yang ada di surabaya tidak pernah melakukan kerjasama sebab menurutnya PT. Relasindo tidak mampu menepati janjinya kepada Kami untuk memberikan Jaminan agar Lampu yang di butuhkan nya bisa di produksi di pabrik kami.


Dijelaskan humas PT. Panasonic Indonesia bahwa kami sebagai PT. Panasonic juga keberatan bilamana Nama perusahaan kami tercatut oleh PT. Relasindo itu ini pastinya sangat merugikan bagi perusahaan kami ini, kami menilai kesepakatan kerja yang kami buat beberapa tahun waktu yang silam sudah batal dan di antara perusahaan kami Panasonic dan Relasindo sudah tidak ada kerja sama apa apa lagi tandas Humas PT Panasonic Indonesia yang kami konfirmasi melalui telpon selulernya. 


Kembali kami minta kejelasan pelapor, Pasalnya sebelum MoU ditandatangi dalam proyek yang diklaim sebagai bagian dari program Indonesia Terang tersebut, PT. Relasindo Panasonic Indonesia telah memungut sejumlah uang sebagai uang pangkal serta uang administrasi yang besarannya hingga ratusan juta rupiah.


Diduga PT. Relasindo Panasonic tidak mampu mengembalikan uang tersebut, hingga dilaporkan kepada aparat kepolisian dengan tuduhan penipuan.


Legito selaku Direktur  Utama PT. Relasindo Panasonic, saat dikonfirmasi via SMS WhatsApp, sejak Jumat(15/01/2022(,  minggu lalu, hingga berita ini dinaikkan belum ada keterangan resmi dan menjawab konfirmasi tim media.


Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi oleh awak media pada Senin (17/01/2022), sampai berita ini diterbitkan, juga belum ada  menjawab. (Tim)

 

×
Berita Terbaru Update