Satreskrim Polres Madina amankan pelaku judi KIM. (foto/Humas)
Metro7news.com, Madina - Kapolres Madina AKBP H.M. Reza Chairul, A.S, S.I.K, S.H, M.H melalui personel Satuan Reserse Kriminal dibawah pimpinan AKP Edi Sukamto, S.H, M.H berhasil mengamankan Satu Orang Pelaku Tindak Pidana Perjudian Jenis "KIM" Senin (17/01/2022), sekira pukul 21.45 WIB.
"Adapun identitas pelaku tersebut Badriansyah (49), Warga Desa Tabuyung Kecamatan, Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, dengan barang bukti berupa 1 buah buku bertuliskan angka tebakan dan 1 unit HP Merk Vivo Y 20 serta uang kertas sebanyak Rp 193.000,"jelas Kapolres Madina.
Sementara, kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat selanjutnya tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Ipda Arianto Hasidungan Lumban Toruan, S.H, melakukan pendalaman dan penyidikan.
Selanjutnya pada pukul 21.45 WIB, Team Opsnal melakukan penangkapan pelaku perjudian beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Madina untuk di lakukan penyidikan.
"Terhadap pelaku, penyidik menerapkan Pasal 303 KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara,"pungkas Kapolres Madina. (BL)