Ricardo Siahaan (kanan), tampak mengikuti jalannya persidangan secara live streaming. (foto/dst7) 
Metro7news.com, Medan - Suasana sedikit riuh terlihat ditengah jalannya persidangan terhadap terdakwa Ricardo Siahaan, salah satu dari lima oknum Polisi Anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan yang didakwa telah melakukan pencurian barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 650 juta dari rumah tersangka Jus alias Yus yang diduga sebagai gembong narkoba pada tanggal 03 Juni 2021 lalu.
Untuk diketahui, saat Propam Presisi Mabes Polri melakukan pemeriksaan terhadap ke lima personel Satresnarkoba yang diduga telah melakukan pencurian barang bukti tersebut, Propam pun menemukan sebutir pil extasi dari dalam tas milik Ricardo Siahaan.
Atas temuan tersebut, selain dijerat dengan pasal 363 dan 365, Ricardo Siahaan juga dijerat dengan pasal 112 UU no 35 tentang penyalahgunaan narkotika oleh penyidik Diskrimum Polda Sumatera Utara.
Sementara, sidang lanjutan atas kasus narkoba sebagaimana yang disangkakan terhadapnya, kembali digelar pada Rabu (12/01/2022), siang yang berlangsung diruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh penasehat hukum Ricardo Siahaan.
Amatan awak media, saat sidang mulai digelar, majelis hakim yang diketuai oleh Ulina Marbun, SH, meminta kepada Dr. Panca Sarjana Putra, SH., MH yang ditunjuk sebagai saksi ahli agar dapat memberikan keterangan kesaksiannya dihadapan majelis hakim.
Dr. Panca Sarjana Putra, SH., MH memberi penjelasan bahwa pil extasi yang ditemukan oleh Propam Polri dari dalam tas terdakwa merupakan barang yang digunakan sebagai Undercoverbuy yang biasa digunakan oleh personel Satresnarkoba dalam upaya mendukung tugas penyelidikan dilapangan.
Menurut Panca, sekalipun barang Undercoverbuy tersebut tidak dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada atasannya, namun hal tersebut bukanlah menjadi satu kesalahan yang fatal. Apalagi jika yang bersangkutan telah melaporkan penggunaan barang tersebut secara lisan kepada dua jenjang atasannya, yakni Katim dan Kanit I Satresnarkoba.
Panca juga menambahkan bahwa, barang Undercoverbuy narkotika jenis pil extasi yang didapati oleh personel Propam saat pemeriksaan terhadap Ricardo Siahaan Cs merupakan tindak pidana yang dapat dimasukkan kedalam kategori APP (Alasan Penghapusan Pidana), atau penghentian pidana yang terbagi atas alasan pembenaran dan pemaafan.
Dalam penjelasannya tersebut, Dr Panca pun merinci dan memberikan contoh kasus yang dapat diambil tindakan APP tersebut.
Menurutnya, personel Satresnarkoba yang kedapatan menguasai narkotika, namun belum sempat membuat laporan terkait barang Undercoverbuy tersebut, masih dapat diberikan APP. Sebab mereka telah mengantongi surat perintah tugas resmi dari atasan atau pimpinannya terlebih dahulu.
Disela penjelasannya, hakim sesekali melontarkan pertanyaan demi pertanyaan terhadap saksi ahli. Salah satu dari majelis hakim bertanya, apakah penguasaan narkotika berjenis pil extasi dalam jumlah kecil akan dapat membantu tugas yang bersangkutan dilapangan.
Lalu mengapa Ricardo Siahaan tidak langsung melakukan penangkapan terhadap orang yang diduga bandar atau orang yang telah menjual barang haram tersebut kepadanya.
Dr. Panca pun menjawab bahwa kepemilikan narkotika yang digunakan sebagai bahan Undercoverbuy dalam jumlah kecil tersebut hanya digunakan untuk memancing keluarnya narkotika berjenis yang sama dalam jumlah yang lebih besar dari target operasi.
Hakim Anggota yang memberi pertanyaan tersebut kembali menanyakan, mengapa sebutir pil extasi yang digunakan sebagai bahan Undercoverbuy oleh terdakwa, menurut hakim, penggunaan pil extasi dalam jumlah kecil tidak akan mendukung operasi penyelidikan yang dilakukan oleh petugas.
Dalam hal ini, hakim merasa lebih yakin dengan penggunaan uang sebagai bahan Undercoverbuy akan lebih efektif dalam memancing keluarnya narkoba hingga ke tangan petugas.
Persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang berlangsung hingga pukul 13.00 WIB tersebut masih diwarnai dengan silang pendapat antara majelis hakim yang bertugas memimpin sidang dengan saksi ahli yang ditunjuk sebagai pakar hukum pidana.
Namun, disela-sela silang pendapat tersebut, Hakim Ketua Ulina Marbun pun segera memberi penjelasan dan meminta agar semua pihak dapat lebih memahami duduk perkara yang sedang disidangkan dengan cara yang lebih bijaksana.
Sementara penasehat hukum terdakwa, Ronny Perdana Manullang, SH kepada wartawan mengatakan bahwa pihaknya berharap agar majelis hakim dan juga JPU dapat memberikan pertimbangan dan putusan yang lebih bijaksana dalam perkara tersebut.
"Yah, saya berharap kepada JPU dan juga majelis hakim kiranya dapat lebih bijaksana dalam memberi putusan kepada klien saya. Keterangan yang diberikan oleh saksi ahli tadi saya harap dapat menjadi tolak ukur bagi JPU dan majelis hakim tanpa harus mencederai keadilan bagi klien saya yang nota notabene adalah aparat penegak hukum yang menjadi garda depan dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika di negara ini,"ujarnya. (dst7)
 
 
 
 
