-->

Notification

×

Iklan

Anggota KUD Kuala Tunak Desa Tabuyung Sampaikan Penolakan SK Dewan Pengawas

Senin, 14 Februari 2022 | Februari 14, 2022 WIB Last Updated 2022-02-14T09:06:22Z

 

Pengurus KUD Tunak Desa Juta Buyung, Kecamatan Muara Batang Kadis, Kabupaten Madina, minta pembatalan SK Dewan Pengurus. (foto : Syawal)

Metro7news.com, Madina - Dinilai tidak memenuhi prosedur pemilihan Dewan Pengawas Koperasi Unit Desa (KUD, Kuala Tunak Desa Huta Buyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), sebagai mana telah diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang pada bagian ke empat yang berbunyi pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dan anggota.



Sebanyak 30 Orang Perwakilan anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Kuala Tunak mengajukan permintaan pembatalan SK Dewan Pengurus KUD Kuala Tunak Desa Tabuyung Kecamatan Muara Batang Gadis ke Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Mandailing Natal.


Parwis Batubara salah seorang perwakilan anggota KUD Kuala Tunak Kepada awak media ini, Senin (14/02/2022) menyampaikan, pemilihan Dewan Pengawas KUD Kuala Tunak Desa Tabuyung dilaksakan oleh pengurus yang baru dipilih anggota koperasi tanpa mengundang dan memberitahu anggota koperasi lainnya. Sehingga ini dinilai bertentangan dengan UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.


"Kita minta Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Mandailing Natal segera membatalkan Surat Keterangan Nomor 518/87/DK-UKM/2022,"tegas Parwis Batubara. 


Dalam hal ini juga, Parwis minta kepada pihak Polres Madina, yaitu Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan adanya penyalahgunaan wewenang oleh pengurus KUD Kuala Tunak Desa Tabuyung Kecamatan Muara Batang Gadis yang telah menghilangkan hak-hak anggota dalam pemilihan Dewan Pengawas KUD Kuala Tunak. (Syawaluddin)

×
Berita Terbaru Update