| Bangunan Jalan Tuamang yang diduga melanggar Perda No 3 Tahun 2015, sampai saat ini belum mendapat tindakan tegas dari dinas terkait. (foto : Agus) | 
Metro7news.com, Medan – Heran juga, diduga sudah melanggar Perda No. 3 Tahun 2015 tentang perubahan atas Perda No. 5 Tahun 2012 tentang izin mendirikan bangunan (IMB).
Namun pembangunannya masih berlanjut tanpa ada tindakan sedikit pun dari Pemko Medan dalam hal ini Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R).
Bangunan bermasalah tersebut berlokasi di Jalan Tuamang No. 215, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan. Bangunan yang memiliki izin sebanyak 8 unit, sesuai yang tertera di Plank SIMB No. 0812/0813/0582/2.5/0706/09/2021, tertanggal 10-09-2021.
Namun, dilapangan bangunan rumah toko (Ruko), itu berdiri sebanyak 12 unit. Jadi ada 4 unit yang diduga tidak mengantongi izin, sehingga merugikan pendapatan asli daerah (PAD), dari retribusi IMB.
Hal ini pernah dikonfirmasi kepada Kabid Penataan Bangunan dan Penataan Lingkungan Dinas PKP2R Kota Medan, Iwan Damanik bahwa banguna tersebut sudah dalam proses pembongkaran. Walaupun sudah ada pelarangan dari dinas terkait, pihak pengembang diduga tidak menghiraukannya, bahkan tetap melanjutkan pekerjaannya sampai saat ini.
“Kita menjadi tandatanya juga, kenapa sudah diberi peringatan, namun kok masih membandel juga pihak pengembang dengan tetap melanjutkan pembangunannya. Atau memang sudah ada konspirasi antara pengembang dengan oknum dinas terkait,”ucap Ketua DPP LSM Garuda Mas, Abdul Hamid kepada awak media ini, Rabu (23/02/2022).
Menurut yang akrab disapa Angga ini, kalau memang bangunan bermasalah tersebut sudah diproses untuk pembongkaran mana buktinya. Jadi jangan asal ngomong saja.
“Kalau memang sudah melanggar peraturan banguna tersebut, yang ditindak langsung saja. Soalnya kan sudah merugikan PAD,”tambahnya.
Kita berharap kata Angga, untuk mengejar target PAD dari retribusi IMB, pihak berkompeten jangan tebang pilih dalam memberikan sanksi terhadap bangunan-bangunan bermaslah yang kian menjamur di Kota Medan ini.
“Kepada Walikota Medan, Bobby Nasution diminta agar menindak oknum-oknum jajarannya yang berlaku curang dalam menjalankan tugasnya. Karena mendahulukan kepentingan pribadinya daripada kepentingan tugasnya,”pungkas Angga. (Agus)
 
 
 
 
