-->

Notification

×

Iklan

Ini Penjelasan Ahli Pers Terkait Penghapusan Berita Pernyataan Wakil Bupati Madina

Jumat, 11 Februari 2022 | Februari 11, 2022 WIB Last Updated 2022-02-11T11:13:20Z
Penjelasan ahli Pers kepada awak media tentang penghapusan berita oleh salah satu media online atas statement Wakil Bupati tentang rendahnya vaksi di Kabupaten Madina yang sudah tayang. (foto : Istimewa)


Metro7news.com, Madina - Ahli Pers dari Dewan Pers, Nurhalim Tanjung mengatakan, media yang baik, fair tidak menghapus pemberitaan yang sudah tayang.


"Media semestinya fair, berita yang sudah tayang tidak boleh dihapus begitu saja. Kalau ada yang mengscreenshot lalu dishare, kan publik tetap mengetahuinya," katanya, kepada awak media via Whatsapp, Jum'at (11/02/2022).


Penjelasan ini disampaikan terkait perseteruan Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina), Atika Azmi Utammi Nasution dengan LSM LIRA Madina, soal pernyataannya di salah satu media lokal yang dihapus setelah tayang.


"Sebaiknya beri penjelasan tentang masalah yang diberitakan. Ada klarifikasi supaya berimbang, jangan dihapus. Dewan Pers tidak membenarkan perlakuan media seperti ini,"terangnya.


Masih kata Nurhalim, media yang sering mencabut-cabut berita yang sudah tayang tentu akan merusak reputasi media itu sendiri, verifikasinya pun bisa dievaluasi apabila sudah terverifikasi.


"Kalau media ini sudah terverifikasi bisa dievaluasi verifikasinya. Sedangkan bila dalam proses verifikasi bakal sulit terverifikasi jika Dewan Pers mendapatkan bukti-bukti perilaku media seperti ini. Dan jika tidak berbadan hukum apalagi tidak terverifikasi bisa dikenakan UU ITE, karena kan jadi liar,"ungkapnya.


Dalam pedoman media siber, pasal 5 poin a,c juga disebutkan:

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik. (MS)

×
Berita Terbaru Update