-->

Notification

×

Iklan

Keluarkan Bau Busuk, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan Diminta Cabut Amdal PT. AAI

Kamis, 24 Februari 2022 | Februari 24, 2022 WIB Last Updated 2022-02-24T05:12:15Z

 

Lokasi PT. AAI yang diduga membuang limbah hasil produksi ke saluran drainase sekitar warga. (foto : Dst7)

Metro7news.com, Medan - Masyarakat Lingkungan 4 dan 5 Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, belakangan ini sangat resah dengan bau busuk yang sangat menyengat yang  bersumber dari sebuah Gudang Coldstorage PT Anugerah Alam Industri milik Ahok yang berlokasi di Jalan IV, Kebun Rambung, Kelurahan Paya Pasir Medan Marelan. 


Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya di media ini mengatakan, bahwa PT AAI sengaja membuang limbah sisa produksi barang berupa makanan laut ke dalam parit warga sekitar. 


Kondisi saluran drainase sekitar warga yang airnya sudah berwarna hitam, dan mengeluarkan aroma busuk.

Sementara parit disekitar gudang tersebut tidak mengalir sebagaimana mestinya. Sehingga endapan sisik ikan dan bahagian lain dari makanan laut yang diproduksi oleh perusahaan tersebut mengeluarkan aroma busuk yang sangat menyengat dan ini mengganggu udara disekitar pemukiman warga. 


Selanjutnya, awak media ini menyambangi perusahaan tersebut untuk melakukan konfirmasi, Kamis (10/02/2022), namun kedatangan awak media kurang disambut baik oleh beberapa orang staf perusahaan tersebut.


Menurut alasan Staf PT. AAI, mereka tidak memiliki wewenang untuk memberikan keterangan dalam hal ini. Kemudian, salah seorang staf wanitanya, menyambungkan awak media dengan seorang pengawas perusahaan yang diketahui merupakan seorang aparat Polisi Brimob berinisial MN.


"Dalam waktu dekat, saya akan menemui rekan media dilapangan,"janji MN kepada awak media.


Akhirnya apa yang dijanjikan pengawas perusahaan itu yang berinisial MN, ditepatinya. Tepatnya, Sabtu (12/02/2022), sore, awak media mendapat panggilan dari MN melalui Hp selulernya. MN ingin ketemu untuk menjelaskan tentang permasalahan perusahaan yang dituduhkan membuang limbah ke saluran drainase sekitar perusahaan tersebut. Sehingga menimbulkan aroma busuk.


Menurut MN, PT AAI sama sekali tidak pernah membuang limbah hasil sisa dan kotoran seafood yang diproduksi oleh perusahaan tersebut. Dengan penuh keyakinan MN memberi penjelasan, bahwa pihak PT AAI telah mendaur ulang air limbah yang mereka hasilkan, sebelum melepaskannya ke saluran drainase sekitar warga. 


"Dari awal pabrik ini berdiri, kami tidak pernah membuang limbah kotoran sisa produk perikanan yang terdiri dari sisik ikan, isi perut dan lain sebagainya ke dalam parit. Semua sisa kotoran, terlebih dahulu kami daur ulang. Bahkan dibelakang pabrik, kami telah siapkan mesin pendaur ulang air limbah,"ujar MN Kepada awak media.


Sementara, menurut MN, anggota dewan (DPRD-red), sudah mengunjungi pabrik ini langsung. Bahkan mereka tidak pernah mempermasalahkan Amdal perusahaan ini.


"Seperti Surianto alias Butong Anggota Dewan Dapil 2 Medan, telah melihat langsung proses pengelolaan Amdal yang kami lakukan,"tambah MN. 


Namun, saat diminta awak media untuk menunjukkan mesin pengolahan daur ulang limbah seperti yang dikatakan oleh MN tadi, MN pun enggan membawa awak media, tanpa mau memberikan alasannya.

 

Terpisah, saat awak media coba konfirmasi kepada Anggota DPRD Medan Surianto alias Butong terkait informasi yang disampaikan oleh MN kepada awak media, terkait Amdal PT. AAI.


"Pada waktu saya kesana diawal pendirian perusahaan tersebut, bersama rekan-rekan Anggota DPRD Dapil 2 yang lain. Masalah izin Amdal, atau kemana mereka buang limbahnya, mana lah saya tau,"jelasnya.


Lagian, kehadiran saya kesana, tambah Surianto, merupakan agenda resmi, artinya tidak pernah ada negosiasi atau sejenisnya yang saya lakukan dengan pihak perusahaan. 


"Brimob itu kenapa maju kali, bawa-bawa nama saya. Siapa rupanya oknumnya itu bang. Biar ku datangi kesana dia,"kesal Surianto.


Menurutnya, sebagai Anggota DPRD Dapil 2 Medan, sudah menjadi tugas saya menerima masukan dan pengaduan dari warga, jika ada perusahaan yang menyalahi aturan dalam proses produksinya.


"Kalau memang ada limbah sisa sisik dan isi perut ikan yang mereka produksi, mereka buang ke parit. Saya akan minta kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan untuk mencabut izin Amdal PT. AAI,"tegasnya melalui sambungan WhatsApp. (Dst7)



×
Berita Terbaru Update