-->

Notification

×

Iklan

Ombudsman Sumut Tanggapi Dugaan Pungli Pembuatan Sertifikat Redis Tanah Di BPN Madina

Senin, 14 Februari 2022 | Februari 14, 2022 WIB Last Updated 2022-02-14T09:44:14Z
 Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Abiyadi Siregar. (foto : Syawaluddin)


Metro7news.com, Madina - Terkait adanya dugaan pungutan liar (Pungli) dalam kepengurusan sertifikat gratis redistribusi tanah (Redis) yang merupakan program pemerintah guna membantu masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), jadi perhatian dan menimbulkan pertanyaan Ombudsman Sumatera Utara (Sumut).


Ketua Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar kepada awak media ini, Senin (14/02/2022) via telepon seluler mempertanyakan kepada Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Madina tentang informasi dan kebenaran adanya dugaan Pungli bagi masyarakat yang melakukan pengurusan sertifikat tanah atau Redis.


Sebab menurutnya, saat ini terkait pengurusan sertifikat atau Penyelesaian Sertifikat Lahan (PTSL) itu tidak dipungut biaya atau gratis. 


"Apa dasar hukum dilakukannya dugaan Pungli tersebut. BPN Madina harus mempublikasikan ke ruang-ruang publik terkait dasar hukumnya. Jangan meresahkan yang berujung merugikan masyarakat,"tegasnya.


Lanjutnya, untuk membuktikan kebenaran terkait dugaan Pungli dalam kepengurusan sertifikat Redis ini, beliau juga meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini pihak Kepolisian dan Kejaksaan agar segera melakukan penyelidikan.


"Ombudsman meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera melakukan penyelidikan terkait semua Pungli-pungli di lembaga pemerintahan, khususnya dugaan Pungli yang ada di Kantor BPN Madina terkait kepengurusan sertifikat redis di Desa Batu Sondat dan Desa Banjar Aur, Kecamatan Batahan, Kabupaten Madina yang sangat merugikan masyarakat," tambahnya.


Imbuhnya, apabila terbukti atau adanya ditemukan terjadi dugaan Pungli, maka harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. 


Ditambahkannya, dengan adanya dugaan pungli di BPN Madina ini, membuktikan bahwa BPN Madina tidak sinkron dengan intruksi Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan Djalil terkait mafia tanah di Kantor-kantor BPN di seluruh Indonesia. 


"Ombudsman Sumut siap menindaklanjuti permasalahan yang dialami warga Madina ini. Dia berharap warga Madina agar segera melaporkannya ke Ombudsman, agar hak-hak publik masyarakat dapat dilindungi oleh Ombudsman,"pungkasnya.


Pada pemberitaan sebelumnya, di media ini, berdasarkan keterangan dari warga, ada dugaan telah terjadinya Pungli dalam kepengurusan sertifikat tanah gratis yang merupakan program pemerintah di Desa Batu Sondat sebanyak 197 KK dan Desa Banjar Aur sebanyak 103 KK. Dengan total seluruhnya sebanyak 300 KK, dengan adanya kutipan sebesar Rp 1,2 juta.  Dengan rincian 100 ribu, sebagai uang patok, 100 ribu untuk materai dan 1 juta setelah sertifikat selesai.


Sementara berdasarkan konfirmasi awak media ini kepada Kepala Kantor BPN Madina, Anita Noveria Lismawaty, SH., MH beberapa waktu lalu diruang kerjanya, menegaskan bahwa dalam pembuatan sertifikat ini tidak dipungut biaya atau gratis. (Syawal)

×
Berita Terbaru Update