Metro7news.com, Medan – Bangunan bermasalah di Kota Medan masih terus menjamur, diduga akibat kurangnya pengawasan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R), Kota Medan. Sehingga pelanggaran dalam mendirikan bangunan tetap terjadi, atau diduga terjadinya konspirasi antara oknum dinas terkait dengan pihak pengembang.
Oleh sebab itu, Pemko Medan banyak kecolongan dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD), dari retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Makanya, sampai saat ini, PAD dari retribusi IMB tidak mencapai target.
Hasil pantauan awak media dilapangan, ada dua titik lokasi bangunan diduga melanggar Perda No. 3 Tahun 2015 tentang perubahan atas Perda No. 5 Tahun 2012 tentang IMB. Misalkan bangunan di Jalan Setia Jadi, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan. Terlihat pada plank SIMB tidak dapat terlihat karena tertutup oleh kayu, sehingga tidak diketahui jumlah unitnya. Sementara, jumlah bangunan yang sudah berdiri sebanyak 22 unit.
Sementara, pada bangunan di Jalan Tuamang, Keluahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, izin 8 unit, dilapangan dibangun sebanyak 12 unit.
Ironisnya sampai saat ini, ke dua lokasi bangunan bermasalah ini, diduga belum mendapat tindakan dari pihak yang berkompeten.
Hal ini dikatakan Sekretaris LSM Lumbung Amanat Rakyat Sumatera Utara (LARaS), Mohd Ismail Chair Tanjung kepada awak media ini, Kamis (03/02/2022).
Menurutnya, Pemko Medan dalam hal ini sudah kecolongan, sehingga merugikan PAD dari retribusi IMB.
“Kita minta kepada Walikota Kota Medan untuk memberikan teguran keras kepada Kadis PKP2R Kota Medan atas berdirinya bangunan bermasalah di dua lokasi tersebut. Apalagi sudah merugikan PAD,”tegas Ismail.
Masih kata Ismail, karena dalam pelaksanaan izin tata ruang dan bangunan Kota Medan, dalam hal ini Perda No. 3 Tahun 2015 telah melaksanakan pengawasan dan sekaligus mengambil tindakan hukum terhadap pelaksanaan pembangunan bangunan berupa pembongkaran apabila pelaksanaan mendirikan bangunan bertentangan, tidak sesuai atau menyimpang dari izin yang telah diberikan dan pelaksanaan mendirikan bangunan tidak memiliki izin.
“Artinya Perda tentang IMB tersebut menginplementasikan pelaksanaan pengawasan dan sekaligus mengambil tindakan hukum terhadap pelaksanaan pembangunan berupa pembongkaran,”jelasnya.
Juga lanjut Ismail, apabila pelaksanaan mendirikan bangunan bertentangan, tidak sesuai atau menyimpang dari izin yang telah diberikan dan pelaksanaan mendirikan bangunan tidak memiliki izin.
(Agus)
