Unit Narkoba Polres Madina berhasil menangkap tersangka pelaku bandar sabu di Desa Sihepeng, Lima, Kecamatan Siabu, Kabupaten Madina. (foto : Humas Polres) 
Metro7news.com, Madina - Polres Mandailing Natal, dibawah pimpinan AKBP H.M. Reza Chairul A.S, SIK., SH., MH melalui Personel Satuan Reskrim Narkoba Polres Madina dibawah Pimpinan AKP Irwan, SH., M.M, berkerjasama dengan Perangkat Desa Sihepeng Lima, Selasa (15/02/2022), sekira pukul 01.00 WIB, berhasil mengamankan dua orang laki-laki dewasa, diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Desa Sihepeng Lima, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Saat dikonfirmasi awak media kepada Kasat Narkoba Polres Madina mengatakan, penangkapan ini melalui proses sidik dan penyelidikan sehingga dua orang pelaku dapat di amankan. Sementara, hasil penyelidikan, satu dari dua orang pelaku yang berinisial MN alias M (41), Warga Desa Sihepeng Lima menjadi tersanga, karena MN sebagai bandar sabu.
“Sedangkan satu orang lagi tidak cukup unsur menjadi tersangka dan rencananya yang bersangkutan akan di rehabilitasi,”jelas AKP Irwan.
| Barang bukti yang telah diamankan. | 
Masih kata AKP Irwan, sepandai-pandainya tupai melompat, pasti akan jatuh juga. Inilah musibah yang dialami si bandar narkoba ini.
Informasi ini, berawal dari pemberitaan salah satu media online, terkait maraknya transaksi haram narkoba di desa Sihepeng Lima. Lalu Kasat Narkoba memerintahkan anggotanya untuk menindaklanjuti kebenaran berita tersebut. Alhamdulillah dalam tempo waktu 12 jam, kami berhasil mengamankan sang bandar narkoba tersebut berikut dengan barang bukti sabu.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada perangkat Desa Sihepeng Lima beserta warga yang turut andil dalam penangkapan bandar narkoba ini. Semoga kedepannya generasi penerus bangsa di Mandailing Natal ini dapat terbebas dan terhindar dari pengaruh buruk narkoba,”pinta Kapolres.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita dan mengamankan barang bukti berupa 7 paket plastik transparan sabu, seberat 0,23 gram, 2 buah robekan kertas timah rokok, 1 buah kaca pirex berisi sabu, 1 buah alat hisap sabu terbuat dari botol Sprite, dan 1 buah mancis warna kuning yang terpasang jarum,”papar Kapolres Madina.
"Sekarang tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Madina guna proses penyidikan lebih lanjut. Dan tersangka dijerat pasal 114 subs 112 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,”pungkas Kasat Narkoba Polres Madina. (BL)
 
 
 
 
