-->

Notification

×

Iklan

Polda Sumut Periksa Saksi Pelapor Kasus Diskriminasi Anak Yang Viral

Rabu, 16 Februari 2022 | Februari 16, 2022 WIB Last Updated 2022-02-16T00:59:04Z
Patimah Dingin sebelah kanan, tengah anak Patimah sebagai korban, dan sebelah kiri Bornok Simajuntak dari LBH Yesaya 56 Medan. (foto : Yan)


Metro7news.com, Medan - Lebih dari satu bulan laporan Patimah Dingin ke Polda Sumatera Utara, tentang kasus diskriminasi terhadap anaknya berinisial AA (17), yang dilakukan beberapa oknum kepala sekolah yang ada di Kabupaten Deli Serdang.


Sesuai Surat Perintah Penyidikan dari Dit Krimum Poldasu, nomor : Sp Lidik/61/1/2022, tanggal 20 Januari 2022


Akhirnya pihak Penyidik Dit Reskrimum Poldasu melalui Unit 2 Subdit IV- Renakta, Selasa (15/02/2022), memproses laporan tersebut dan sekaligus memanggil dua saksi pelapor untuk diperiksa, berdasarkan LP/B/36/I/2022/SUMUT/SPKT/POLDA SUMUT Tanggal 07 Januari 2022.


Dimana pelapor atas nama Patimah Dingin yang beralamat di Jalan Marelan V Rengas Pulau, Kecamatan Marelan, Kota Medan. Atas dugaan tindak Pidana Diskriminasi terhadap anak.         


Sesuai UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan ke II UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 


Patimah Dingin dan putranya berinisial AA selaku pelapor sekaligus menjadi saksi, didampingi Bornok Simanuntak, SH selaku penasehat hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Yaseya 56 Medan, yang ditemui awak media ini usai diperiksa di Poldasu Jalan Sisingamangaraja Km 10,5 No. 60 Medan. 


Pada tanggal 7 Januari 2022 yang lalu, Patimah Dingin mendatangi Polda Sumut untuk melaporkan kasus yang dialami anaknya kepada pihak penyidik Poldasu atas kasus diskriminasi terhadap anaknya yang dilakuka beberpa oknum kepela sekolah di Kabupaten Deli Serdang.


"Kalau tidak sikap saya, kejadian itu pada tanggal 27 Desember 2021 tahun lalu di sebuah cafe di daerah Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan. Saya selaku orang tua tidak dapat menerima tindakan yang dilakukan oknum kepala sekolah tersebut terhadap anak saya,"ungkapnya sedih.


Menurutnya, bukan hanya penyiksaan fisik saja yang dialami anak saya, tetapi penyiksaan mental juga dengan cara merekam kejadian tersebut mengunakan camera Hp milik salah seorang yang mengaku komite sekolah dari salah satu sekolah dengan Kabupaten Deli Serdang tersebut.

 

"Orang tua mana yang menerima anaknya, yang tidak tau salahnya, langsung di viral kan melalui media sosial (Medsos). Saya tidak sanggup melihat anak saya waktu mereka melakukan penyiksaan itu,"jelas Patimah Dingin dengan berurai air mata.


Sementara anaknya itu kata Patimah, tidak mengetahui permasalahan yang dibuatnya. Tega mereka melakukan ini kepada anak saya. Padahal mereka semuanya seorang pendidik, dimana hati nurani mereka.


"Kalau memang anak saya tersebut bersalah, silahkan di serahkan kepada penegak hukum, bukan hukum rimba seperti mereka lakukan. Padahal negara kita ini negara hukum, mana buktinya,"ketus Patimah geram.


karena sebagaimana dicantumkan dalam konstitusi Negara (Undang - Undang Dasar 1945), bahwa setiap orang mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum. Dimana ini merupakan hak konstitusional setiap warga negara termasuk rakyat miskin. 


"Semoga penegak hukum dalam hal ini dapat menegakkan keadilan. Dan memproses laporan saya ini, dengan seadil-adilnya tanpa adanya tebang pilih, serta berikan hukuman yang setimpal dengan pelaku sesuai dengan Undang-undang anak,"pinta Patimah Dingin.

 

Sementara, anak Patimah Dingin kepada awak media mengatakan, bahwa saat itu dia dipukuli seperti penjahat dan disuruh buka baju, serta jalan jongkok seperti penjahat kelas kakap.


"Saya disuruh buka baju, rambut saya di jambak, lalu disuruh jalan jongkok. Setelah itu sewaktu saya dibawa ke Polrestabes Medan, saya duduk di lantai mobil, sambil mereka memukul kepala dan ancaman dari mereka,"jelas AA.


Bornok Simajuntak selaku penasehat mengapresiasi kinerja Unit 2 Subdit IV - Renakta Poldasu mengendapankan propesionalisme mereka dalam menangani kasus ini.


Menurut keterangan Bornok Simanjuntak, pihak penyidikan akan segera memanggil dan memeriksa semua yang terlibat dalam kasus ini.


"Kita sudah serahkan semua nama-nama kepala sekolah dan oknum yang mengaku komite sekolah ke penyidik untuk penyelidikan lebih lanjut,"kata Bornok Simanjuntak kepada awak media, sembari mengatakan atas nama LBH Yesaya 56 Medan, mereka terus mengawal kasus ini sampai tuntas. (Yan)

×
Berita Terbaru Update