Preman kampung hancurkan bangunan milik Indra Surya Nasution di Saentis, serta menjarah barang-barang miliknya. Lokasi tersebut sudah diberi Polisi Line oleh Polsek Percut Sei Tuan. (foto : Yan) 
Metro7news.com, Percut Sei Tuan - Tantangan di uji kembali oleh sekelompok preman kampung untuk Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan. Dimana para preman kampung tersebut melakukan pengrusakan bangunan serta melakukan penjarahan barang-barang milik Indra Surya Nasution, SH, di Jalan Pasar VI, Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (10/02/2022), semalam.
Menurut saksi mata, sekira pukul 14.30 WIB, melihat persis kejadian tersebut. Lebih kurang 20 orang pereman datang ke lokasi dan masuk menggunakan penutup wajah berupa sebo. Dengan membawa senjata tajam Celurit, Kelewang dan Linggis.
Lalu dengan cara membabi buta para preman itu menghancurkan bangunan serta menjarah barang-barang yang ada di lahan tersebut.
"Waktu itu saya melihat ada lebih kurang 20 orang masuk ke lahan itu mengunakan sebo. Kemudian menghancurkan bangunan dengan cara membabi buta, serta menjarah barang-barang yang ada di lahan itu,"jelasnya kepada awak media ini.
Diketahuinya, lahan tersebut milik Indra Surya yang rencananya akan dibuat untuk ternak bebek.
"Jadi bukan kali ini saja, mereka melakukan pengrusakan terhadap bangunan milik Indra Surya. Dahulu para pereman itu menganiaya pekerja bangunan Indra dan menjarah peralatan tukang,"ungkap warga tersebut.
Herannya, sampai saat ini para pereman kampung itu, tidak kunjung ditangkap. Padahal sudah ada laporan polisinya.
Menurut keterangan, Indra Surya Nasution, SH, preman kampung tersebut sudah beberapa kali dilaporkan ke pihak polisi atas kejadian serupa. Namun pihak penegak hukum belum melakukan tindakan dan penangkapan kepada para pelaku.
"Sudah beberapa kali dilaporkan atas kejadian, namun sampai saat ini belum ada tindakan dari penegak hukum,"ujarnya saat melakukan laporan ke Polsek Percut Sei Tuan.
Atas kejadian itu, Polsek Percut Sei Tuan, langsung mendatangi lokasi, dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta membuat garis polisi di depan pintu gerbang masuk ke lokasi itu.
Selanjutnya, petugas mengarahkan pemilik membuat laporan ke Polsek Percut Sei Tuan.
Berdasarkan laporan, dengan bukti laporan polisi, LP/B/300/II/2022/SPKT/POLSEK PERCUT SEI TUAN/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 10 Februari 2022.
Indra Surya Nasution, SH, minta kepada pihak Polsek Percut Sei Tuan untuk menangkap para preman kampung tersebut. Soalnya bukan hanya kali ini saja mereka merusak bangunan dan menjarah barang-barang yang ada di lahannya.
Menurut keterangan Indra, nama Anto preman ini sudah pernah dilapor ke Polrestabes Medan beberapa bulan yang lalu atas tuduhan pengrusakan dan pencurian sebuah pintu besi di lahannya, namun sampai saat ini tidak ada respon dari pihak Polrestabes Medan.
"Sungguh ironi juga, pihak polsi tidak berani menangkapan para pereman kampung itu. Kita pun tidak tau apa alasannya,"ujar Indra kepada awak media ini, Kamis (11/02/2022).
Menurutnya, barang-barang yang dijarah oleh para pereman kampung itu seperti, 1 unit TV 21 inci, 1 buah tiang besi, 1 buah mesin pemotong kayu (Chainsaw), 1 buah mesin bor merek Maftek, kabel jaringan listrik 200 meter.
Juga kata Indra, kabel untuk instalasi (NYA), sebanyak 4 rol, dan 15 buah bola lampu, serta peralatan tukang.
"Kerugian atas penjarahan itu ditaksir berkisar Rp 48 juta,"jelas Indra Surya Nasution.
Berdasarkan keterangan polisi tersebut, para pereman kampung itu di jerat pasal 170 Yo 406 Yo 363 KUHPidana. (Yan)
 
 
 
 
