-->

Notification

×

Iklan

STIPAP Belum Penuhi Panggilan LBH-PPI Selesaikan Kasus PHK Karyawan

Rabu, 09 Februari 2022 | Februari 09, 2022 WIB Last Updated 2022-02-09T08:03:19Z
Kuasa Hukum PHL STIPAP (LBH-PPI), Hendra Julianta, SH. (foto : JMI Sumut)


Metro7news.com, MedanSekolah Tinggi Ilmu Perkebunan atau STIPAP, yang kini berubah nama menjadi Institut Teknologi Sawit, beralamat di Jalan Williem Iskandar, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, sampai saat ini belum juga memenuhi panggilan Lembaga Bantuan Hukum Pembela Pers Indonesia (LBH-PPI), dalam penyelesaian kasus pemutusan hubungan kerja (PHK), salah seorang Pekerja Harian Lepas (PHL) STIPAP atas nama Nurin Qorli (53), di Kantor LBH PPI, di Jalan Waringin Medan.


Ketidakhadiran Petinggi STIPAP ke Kantor LBH-PPI, sangat disesalkan Kuasa Hukum Pekerja Harian Lepas (PHL) STIPAP, Hendra Julianta, SH didampingi Irvan Zakaria, SH, yang menganggap tidak ada itikad baik dari pihak STIPAP untuk menyelesaikan hak-hak kliennya, akibat PHK sepihak tersebut.


Dengan tidak ditanggapinya somasi Nomor LBH-PPI. 01/I/2022 tanggal 26 Januari 2022, maka LBH-PPI, akan melayangkan kembali somasi kedua kepada Pihak Sekolah Tinggi Ilmu Perkebunan atau STIPAP.


"Andai kata surat somasi kedua ini juga tidak dihiraukan pihak STIPAP, maka kami selaku Kuasa Hukum PHL akan melakukan upaya hukum selanjutnya,"ujar Hendra kepada awak media ini, Selasa (08/02/2022), sore. 


Dalam pemberitaan sebelumnya, di sejumlah media online, Nurin Qorli, yang didampingi sang isteri, menceritakan kasus yang dialaminya melalui Perkumpulan Jurnalis Media Independen Sumatera Utara (JMI Sumut). 


Kemudian JMI Sumut meminta bantuan kepada LBH-PPI untuk menyelesaikan kasus dugaan pemecatan secara sepihak yang dialaminya.


Menurut Nurin Qorli, sejak Bulan Juli Tahun 2021, dirinya diberhentikan secara sepihak oleh Pimpinan STIPAP. Dengan alasan siapa yang mau menggaji dirinya bekerja karena tidak mau ditawarkan menjadi karyawan Koperasi, di bawah naungan STIPAP. 


Sebelumnya, Nurin Qorli mengaku bekerja sebagai PHL di STIPAP, sejak Tahun 2012. Sudah hampir 9 tahun lamanya dia bekerja. Ironisnya, sejak adanya pergantian pimpinan yang baru, di bawah pimpinan STIPAP inisial AS, sebanyak 21 karyawan STIPAP, di pindahkan ke bagian Koperasi dengan dugaan memaksa karyawan STIPAP untuk menandatangani surat menjadi karyawan Koperasi. 


Atas alasan itu, Nurin Qorli memutuskan untuk tidak menandatangani surat tersebut, dengan alasan Pihak STIPAP harus menyelesaikan dulu hak-hak nya, semasa bekerja di bagian umum STIPAP.


Namun alangkah kecewanya Nurin, karena sampai saat ini, pihak STIPAP tidak ada itikad baik untuk memberikan pesangon ataupun uang perpisahan selama dirinya bekerja.


Dalam persoalan ini, Nurin berharap agar Pihak STIPAP, mau mengeluarkan hak-hak nya semasa bekerja di STIPAP. (red)

×
Berita Terbaru Update