-->

Notification

×

Iklan


Terkait Kasus Penganiyaan Saling Lapor, Yulinar Zebua : Kami Masih Trauma, Para Pelaku Seperti Tak Berprikemanusiaan

Sabtu, 26 Februari 2022 | Februari 26, 2022 WIB Last Updated 2022-02-28T11:20:51Z
Yulinar Zebua istri salah satu dari korban yang dianiaya saat mediasi yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan.(Foto : Tim Media)


Metro7news.com, Medan - Setelah beberapa hari menanti, akhirnya kedua belah pihak dapat bertemu dengan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Dr. M. Firdaus, S.I.K, pada Jumat (25/02/2022) sekira pukul 11:00 WIB, kemarin di Aula Sat Reskrim Polrestabes Medan.


Fatiatulo Zebua, SH, selaku Kuasa hukum atas ketiga korban penganiayaan secara bersama - sama, kepada tim media mengatakan, kami telah bertemu Kasat Reskrim Polrestabes Medan, juga Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, guna dimediasi.


Masih kata Fatiatulo, kami menginginkan keadilan dan meminta para pelaku yang telah berbuat kejam dengan menganiaya kliennya agar segera ditangkap. 


"Awalnya kami dan terlapor diminta untuk mediasi lantaran kedua pihak sama-sama melapor, dimana klien saya melapor di Polrestabes Medan dan pihak terlapor, melapor di Polsek Percut Sei Tuan,"katanya. 


Fatiatulo menjelaskan pihaknya meminta agar kasus ini tetap dilanjutkan demi terwujudnya keadilan.


"Tidak ada kata damai, kami minta kasus ini tetap dilanjutkan sehingga tercipta rasa keadilan bagi kami, karena masih ada satu dari tiga korban yang masih dirawat dan belum dapat beraktivitas," jelasnya. 


Menurut cerita Fatiatulo, saat bertemu kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, kasus ini akan segera digelar perkaranya ditingkat penyidikan.


"Kami berharap agar kasus ini segera sampai ke pengadilan dan para pelaku segera ditangkap,"tegasnya. 


Istri dari salah satu ketiga korban bernama Yulinar Zebua mengatakan bahwa, kasus ini tidak ada titik terang dalam mediasi dan pihak pelapor berhak untuk melanjutkannya hingga ke pengadilan. 


"Kasat akan mendudukkan masalah ini, dan berharap ada kesepakatan untuk berdamai dari kedua belah pihak. Tapi semuanya kembali kepada pihak pelapor dan terlapor. Bila perkara ini tidak dapat titik terang untuk mediasi, pelapor berhak melanjutkannya hingga ke pengadilan,"terangnya.


Yulinar Zebua melihat dan merasa trauma atas apa yang dilakukan oleh para pelaku sangat keji dan tidak berprikemanusiaan terhadap suami dan kedua saudara nya.


"Sampai saat ini saya dan anak-anak kami masih trauma, apa yang mereka lakukan sangat keji, jadi belum ada inisiatif untuk berdamai. Perkara ini harus dilanjutkan dan kami berharap kepada pihak kepolisian, agar mendapatkan keadilan," ujarnya.


Selain itu, dirinya meminta agar haknya tidak dikesampingkan juga pelaku segera ditangkap serta ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.




Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Dr M. Firdaus, S.I.K, saat dikonfirmasi oleh tim media, pada Sabtu (26/02/2022) melalui pesan WhatsApp terkait proses hukum dalam kasus ini menjelaskan, bahwa kasus penganiayaan secara bersama-sama terhadap orang, dalam kasus tersebut saling lapor.


Penanganannya harus dimediasi dulu, apabila tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan. Selanjutnya secara bersamaan gelar perkara penetapan tersangka untuk kedua belah pihak akan dilakukan.


Masih kata Kompol Dr. M. Firdaus, S.I.K, pada hari Jumat, tangggal 25 Februari 2022, kemarin sekira pukul 11.00 WIB, di Aula Sat Reskrim Polrestabes Medan, telah dilakukan mediasi kedua belah pihak yang dipimpin oleh kasat Reskrim.


Selanjutnya, dari hasil mediasi tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan dan proses hukum kedua belah pihak akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu gelar perkara penetapan tersangka untuk kedua belah pihak rencananya akan dilaksanakan minggu depan.


"Mediasi tidak ada penyelesaian, proses hukum akan dilanjutkan dengan gelar perkara penetapan tersangka kedua belah pihak pada minggu depan,"ujar Kasat Reskrim.


  (Tim)

×
Berita Terbaru Update